Mili.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan periode 2017–2019. Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih merahasiakan identitas para tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Rumah Anggota BPK Digeledah KPK, Kasus Suap Bupati Muara Enim Makin Meluas
"Empat tersangkanya," kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Meski demikian, KPK belum mengumumkan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Institut Teknologi Bandung.
Menurut Asep, proses pengecekan fisik proyek masih berlangsung untuk memastikan besaran kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie, Nilai Langkah Percepat Penanganan Perkara
"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung kerugian negara," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 2023. Pada 13 September 2023, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan serta Pendopo Rumah Dinas Bupati Lamongan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang dimasukkan ke dalam beberapa koper untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut
KPK menyebut penggeledahan di rumah dinas Bupati Lamongan saat itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan.
Seiring penetapan empat tersangka, KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Penyidik juga masih menunggu hasil audit untuk memperkuat berkas perkara sebelum melangkah ke proses hukum berikutnya.
Editor : Redaksi
