Usai Sidang, Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Tiri Kabur dari Tahanan PN Magetan

Usai Sidang, Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Tiri Kabur dari Tahanan PN Magetan © mili.id

Wisnu Wijaya (38) Tahanan Kejari Magetan Kabur dari Kantor PN Magetan (dok.tangkapan layar CCTV PN/istimewa)

Surabaya – Seorang terdakwa bernama Wisnu Wijaya (38), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, kabur setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Selasa (23/1/24) siang hari.

Terdakwa adalah tahanan kasus pencabulan anak tirinya, dia kabur setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi. Ia membobol pintu sel, lantas kabur meloncati pagar pagar tinggi di samping PN.

Baca juga: Polres Magetan Siagakan Ratusan Personel, Malam Takbir Idul Adha 1447 H Berlangsung Aman dan Kondusif

Pihak kepolisian Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo mengatakan, saat ini kepolisian telah membentuk timsus memburu terdakwa.

"Dari Opsnal kita bentuk unit tim khusus untuk melakukan pengejaran, pencarian," papar Budi Kuncahyo, Rabu (24/1/2024).

Kuncahyo turut menjelaskan, polisi juga sudah melakukan olah TKP, beserta pemeriksaan saksi atas kaburnya Wisnu, pada Selasa siang itu.

"Kami polres dengan adanya kejadian tersebut juga atas permintaan bantuan dari Kejaksaan, telah melakukan langkah proaktif dengan turut melakukan pemeriksaan olah TKP. Serta investigasi kepada saksi-saksi," ujar Kuncahyo

"Saat ini, itu yang kita lakukan, dan juga untuk perkembangan akan kita sampaikan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara, pihak Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, M Andy Sofyan menyampaikan, bahwa aksi Wisnu itu sempat terekam CCTV di beberapa titik di Kantor PN Magetan.

Katanya, saat itu Wisnu (38) selesai mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi dan dilanjut pemeriksaan terdakwa.

"Sekitar pukul 11.20 WIB, Wisnu Wijaya selesai menjalani sidang, dan hendak diantar kembali menuju ke ruang tahanan. Pintu dalam keadaan digembok, serta pintu tahanan sudah terkunci," terang Andy.

Kemudian, sekitar pukul 12.57 WIB, terdakwa membuka paksa gembok pintu tahanan di PN Magetan dengan alat yang telah dipersiapkan.

Baca juga: Momentum Idul Adha, Polres Magetan Salurkan Hewan Qurban untuk Warga dan Lembaga Sosial

"Setelah berhasil keluar, terdakwa melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaos warna hitam, yang sebelumnya sudah digunakan, sebagai baju daleman," terangnya.

Lalu, lanjut Andy, Wisnu inj berjalan keluar dari pintu tahanan menuju arah samping kiri pintu, keluar meloncat bangunan pagar PN Magetan

"Polisi sempat melihat, namun dikira Wisnu ini adalah pembesuk tahanan," ungkapnya.

Andy menyampaikan, dari rekaman CCTV itu terlihat Wisnu melompat pagar, bersebelahan dengan kantor pajak.

Petugas kantor pajak pun juga sekilas melihat aksi Wisnu, disaat kabur dari kantor PN Magetan tersebut.

Baca juga: Dikpora Magetan Tampil Perkasa, Sabet Juara Kapolres Cup 2026 Usai Bungkam PPDI 5-0

"Setelah itu dilaporkan ke pihak pengadilan ada orang berbaju hitam lompat pagar terus lari ke jalan raya. Petugas Keamanan Pengadilan Negeri Magetan menginformasikan kepada pihak Polres Magetan dilakukan pengecekan tahanan sekitar pukul 13.08 WIB," ujar dia.

"Diketahui bahwa kondisi gembok pintu tahanan benar telah dibuka paksa. Wisnu Wijaya sudah tidak berada di dalam sel tahanan. Hingga kini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Magetan tengah melakukan pengejaran. Belum ada tanda-tanda keberadaan tahanan ditemukan," lanjutnya.

Andy menambahkan, Wisnu ini merupakan terdakwa kasus pencabulan anak tirinya yang masih di bawah umur pada Oktober 2023 lalu.

Ia melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Wisnu Wijaya didakwa dengan undang-undang tentang perlindungan anak," tandasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait