Kapolres Magetan AKBP Satria Permana memberikan keterangan pers tentang penangkapan terdakwa.(foto: Humas Polres Magetan for mili.id)
Surabaya – Terdakwa Wisnu Wijaya (38) yang kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan, pada Selasa (23/1/24) berhasil ditangkap.
Wisnu ditangkap Sat Reskrim Polres Magetan di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Dia diringkus Kamis (25/1) dini hari, ketika bersembunyi di rumah guru spiritualnya berinisial K.
Pihak Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo mengatakan, anggota mengamankan Wisnu di rumah guru spiritual- nya, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
"Berhasil dilakukan penangkapan di rumah "K" di Dusun Sepi Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Klaten Jawa Tengah, yang merupakan guru spiritual terdakwa," papar Budi Kuncahyo, Kamis (25/1).
Baca juga: Momentum Idul Adha, Polres Magetan Salurkan Hewan Qurban untuk Warga dan Lembaga Sosial
Budi Kuncahyo menjelaskan, bahwa terhadap terdakwa ini sebelumnya dilakukan pencarian di sebanyak 5 Kabupaten Kota.
Diantaranya Kabupaten Magetan, Ngawi, Blora, dan Pemalang serta Madiun Kota/ Kabupaten.
Baca juga: Dikpora Magetan Tampil Perkasa, Sabet Juara Kapolres Cup 2026 Usai Bungkam PPDI 5-0
"Terdakwa diinterogasi di Mapolres Magetan, dan akan dilakukan penyerahan ke pihak Kejaksaan Negeri Magetan," tandas Kuncahyo.
Sekadar informasi, Wisnu Wijaya ini kabur hari Selasa (23/1/2024) siang. Dia kabur usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di kantor PN Magetan. Kabur dengan merusak pintu sel tahanan dan melarikan diri menaiki bangunan tembok.
Editor : Aris S
