Dua pegawai Dispendukcapil Jember yang terlibat pencurian alat rekam e-KTP (Foto: Hatta/mili.id)
Jember - Dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember terlibat pencurian satu set alat rekam e-KTP senilai Rp160 juta.
Dua tenaga honorer asal Jember itu berinisial YE (32), asal Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang dan AP (28), warga Kelurahan/Kecamatan Kaliwates. Keduanya diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember.
Baca juga: Aston Jember Sajikan Sensasi Street Food Jepang Autentik
"Barang yang dicuri kedua tersangka adalah alat rekam KTP elektronik. Ada kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya. Total ada 8 unit yang kami sita. Alat itu adalah barang inventaris milik negara," terang Kapolres Jember, AKBP Nur Hidayat, Senin (29/1/2024).
Menurut Nur Hidayat, pencurian itu dilakukan sekitar pukul 9.00 WIB, Selasa (23/1/2024) lalu. Aksi kedua tersangka terungkap dari rekaman CCTV dan laporan pejabat Dispendukcapil Jember.
"Tersangka pertama YE ini adalah staf administrasi di Dukcapil Jember. Kemudian yang kedua adalah AP, staf cleaning service di Dukcapil Jember," ujarnya.
Mantan Kapolres Jombang ini menjelaskan bahwa satu set alat perekaman e-KTP itu sangat penting. Karena biasa digunakan untuk proses perekaman biometrik dan mengambil data kependudukan.

Katanya, satu set alat perekaman e-KTP itu dijual kepada seorang warga di Sidoarjo seharga Rp34 juta.
"Barang-barang itu transaksinya melalui COD. Kemudian barang-barang tersebut sudah beredar. Ada yang berada di Jawa Barat, dan ada yang di Kalimantan. Tapi alhamdulillah, pembeli barang itu bersedia mengembalikan barang-barang tersebut," paparnya.
"Karena pembeli ada itikat baik, kita jadikan saksi dan kita masih konfirmasikan ke Dispendukcapil," sambungnya.
Baca juga: Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qarni Aziz menambahkan, aksi pencurian itu dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan di Kantor Dispendukcapil.
"Untuk modusnya sendiri, pada saat di luar jam dinas, pelaku sudah merencanakan perbuatannya untuk dijual dan uangnya digunakan sendiri," terang Abid.
"Barang-barang ini milik negara, sudah diincar sebelumnya. Aksi pencurian ditentukan waktunya oleh para pelaku," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
