Ilustrasi (iStock: yazid nasuha)
Surabaya - Kampanye Pemilu 2024 akan berakhir dan memasuki masa tenang. Para calon yang akan bertarung dalam kontestasi pemilu 2024 telah diberikan waktu memperkenalkan diri untuk menyampaikan visi dan misinya sejak 28 November 2023 lalu.
Kali ini, tahapan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari itu akan memasuki masa tenang yang dijadwalkan selama tiga hari menjelang waktu pencoblosan yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
-Apa itu Masa Tenang Pemilu?
Mengutip laman resmi Bawaslu RI masa tenang adalah momen saat peserta pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye. Selama masa tenang, seluruh alat peraga seperti baliho harus dicopot.
Berdasar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan, baik itu berupa media cetak, media elektronik, media online, media sosial, dan lembaga penyiaran.
-3 Pantangan yang Dilakukan saat Masa Tenang
1. Pantangan bagi Peserta Pemilu
Mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
-Tidak menggunakan hak pilihnya
-Memilih pasangan calon
-Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.
-Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
2. Pantangan bagi Media Massa
Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan, baik itu berupa media cetak, media elektronik, media online, media sosial, dan lembaga penyiaran atau segala bentuk lainnya, yang menguntungkan atau merugikan para kandidat.
3. Pantangan bagi Lembaga Survei
Sementara berdasar Pasal 509 UU Pemilu, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
- Tahap Lanjutan Usai Masa Tenang Pemilu
•11 Februari - 13 Februari 2024: Masa tenang
•14 Februari - 15 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara
Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir
•15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
•1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
•20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.
Editor : Achmad S
