Ibu di Bali Jadi Korban Jambret saat Hendak Sembahyang Galungan, Pelaku Dihajar Warga

Ibu di Bali Jadi Korban Jambret saat Hendak Sembahyang Galungan, Pelaku Dihajar Warga © mili.id

Polisi mengamankan motor sarana pelaku jambret (Foto: Ist)

Bali - Seorang ibu bernama Ni Made Wardani (68) jadi korban jambret saat hendak sembahyang Galungan di pura depan rumahnya, Jalan Raya Sesetan Gang Kelapa, Denpasar Selatan, Bali.

Kalung emas yang ada di lehernya dirampas pada Rabu (28/2/2024) pagi. Pelakunya berinisial MS (49), yang babak belur dihajar warga. Dan kini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Baca juga: Lima Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp3,01 Miliar di Blitar

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Made Kalpika menerangkan, kejadian berawal saat korban hendak sembahyang upacara Galungan. Tiba-tiba tersangka datang menggunakan motor matic.

"Tersangka jambret sudah kita amankan. Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan mengintai korbannya terlebih dahulu sebelum melakukan penjambretan. Merasa ada kesempatan yang pas, pelaku langsung melancarkan aksinya," terang Ida Ayu kepada wartawan.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Masyarakat sekitar lokasi yang mendengar teriakan itu akhirnya mengejar dan berhasil mengamankan tersangka.

"Sebelum diamankan polisi, tersangka sempat diamuk massa. Anggota kami cepat mengamankan pelaku dari amukan massa," tambah Ida Ayu.

Baca juga: Tingkatkan Standar Keamanan Pariwisata Bali, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Klarifikasi Risk Assessment di Sejumlah Hotel Berbintang

Setelah diamankan warga, tersangka digelandang ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Hasil penyelidikan sementara, tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara. Selain itu, penjambretan ini merupakan aksi keduanya setelah berhasil merampas ponsel di TKP berbeda.

Baca juga: Kejari Kabupaten Blitar Setorkan Rp3 Miliar Lebih Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

"Tersangka merupakan residivis. Pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, tersangka juga beraksi merampas HP di Jalan Tegal Wangi, Sesetan," beber Ida Ayu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kaling emas berikut liontin, motor Yamaha Mio Soul GT DK 6183 PM yang digunakan sebagai sarana, dan sebuah ponsel hasil rampasan di Jalan Tegal Wangi, Sesetan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait