Pria Digerebek Istri saat Kumpul Kebo dengan Wanita Gresik, 2 Orang Jadi Tersangka

Pria Digerebek Istri saat Kumpul Kebo dengan Wanita Gresik, 2 Orang Jadi Tersangka © mili.id

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Gresik - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pria asal Mojokerto yang digerebek istrinya saat kumpul kebo dengan wanita muda di Gresik.

Dua tersangka itu pria yang digerebek berinisial RD (26), dan PH (20), wanita muda selingkuhannya. Keduanya digerebek SW (28), istri RD, saat berada di rumah PH di wilayah Mengantik, Gresik pada Kamis (29/2/2024) malam.

Baca juga: Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf Siap Digelar, Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Padati Gresik

Baca juga: Pria asal Mojokerto Digerebek Istri saat Kumpul Kebo dengan Wanita Muda di Gresik

"RH dan PH sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Riza, Minggu (3/3/2024).

Menurut Hepi, keduanya diperiksa intensif pasca-penggerebekan. Keduanya diserahkan oleh Polsek Menganti ke Unit PPA Polres Gresik.

Dalam pemeriksaan, wanita muda itu diketahui tengah hamil 4 bulan, diduga hasil hubungan terlarangnya dengan RD.

Baca juga: Mengenang KH Umar Al Faruq, Sang Ulama Sepuh yang Memilih Bersembunyi dari Kemasyhuran di Randupadangan

Menurut Hepi, penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Di antaranya keterangan dari beberapa saksi dan pengakuan telah melakukan hubungan terlarang.

"Kami sudah kantongi dua alat bukti, menerapkan Pasal 284 (KUHP tentang Perzinahan). Ditambah keterangan para saksi yang turut serta mendampingi menggerebek," jelasnya.

Hepi menjelaskan, kasus tersebut adalah merupakan delik aduan. Sehingga pihaknya masih menunggu langkah pengadu SW, selaku istri sah RD dalam kasus perselingkuhan ini.

Baca juga: Polres Gresik Raih Juara 1 Video Rampcheck Terbaik se-Jatim, Bukti Komitmen Keselamatan Lalu Lintas

"Kalau memang pelapor atau pembuat aduan ini tidak mencabut, maka kasusnya akan terus berlanjut. Dan sampai saat ini, masih belum ada pencabutan, artinya kasus ini berlanjut," ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Hepi, kepolisian tidak akan menahan kedua tersangka. Sebab dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, tersangka tidak dapat ditahan.

"Namun, kasus ini tetap berlanjut," pungkas Hepi.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait