Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro. (Dokumen Mili.id)
Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melarang penggunaan kendaraan dinas terhadap ASN saat mudik maupun berlibur saat lebaran yang notabenenya di luar kepentingan dinas.
Hal itu disampaikan PJ Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.6.2/819/417.603.3/2024 tanggal 5 April 2024.
“Kendaraan dinas itu termasuk fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran. Hal ini sudah ketentuan dan saya yakin para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mojokerto telah memahami hal ini,” ujar Mas PJ sapaan akrabnya, Minggu (7/4/2024).
Selama hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 H, yakni terhitung sejak 10 hingga 15 April 2024 seluruh kendaraan dinas/operasional selain kendaraan yang dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan mudik akan ditempatkan pada titik yang telah ditentukan.
“Semua kendaraan dinas selama libur lebaran akan di tempatkan di areal parkir yang ada di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto,” bebernya.
Mas Pj berharap seluruh ASN di Kota Mojokerto memperhatikan imbauan larangan dalam menggunakan mobil dinas khususnya untuk mudik dan libur lebaran. Sehingga nantinya tidak mendapatkan sanksi disiplin.
“Mohon seluruh ASN memperhatikan hal ini, jangan sampai setelah lebaran mendapatkan sanksi disiplin,” pesannya.
Mas Pj juga menyampaikan agar para ASN memanfaatkan sebaik mungkin masa libur nasional dan Idulfitri 1445 H untuk bersilaturahmi terhadap keluarga. Agar saat tiba waktunya kembali beraktivitas di lingkungan Pemkot seluruh ASN sudah siap memberikan pelayanan ke masyarakat.
“Liburnya cukup lama, totalnya sekitar 10 hari, manfaatkan sebaik mungkin, untuk bersilaturahmi bersama keluarga, dan nanti 16 April 2024 sudah siap untuk kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Achmad S
