Forum Kepatuhan Jamsostek Kota Mojokerto Resmi Dibentuk, Targetkan Percepatan UCJ 2026

Forum Kepatuhan Jamsostek Kota Mojokerto Resmi Dibentuk, Targetkan Percepatan UCJ 2026 © mili.id

Pembentukan forum tersebut dilaksanakan pada 22 April 2026 di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto.

Mili.id - Pemerintah Kota Mojokerto bersama pemangku kepentingan resmi membentuk Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis memperluas perlindungan tenaga kerja dan mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tahun 2026.

Pembentukan forum tersebut dilaksanakan pada 22 April 2026 di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. Forum ini diharapkan menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Bagi Pekerja Wisata Suku Tengger di Kawasan Bromo

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Imam Haryono Safii, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mojokerto Robik Subagyo, Kabag Hukum Setda Agus Triyatno, serta Kasidatun Kejari Kota Mojokerto Christianto.

Forum Kepatuhan dibentuk berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2024–2045, serta Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga BPJS.

Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan akan berkolaborasi mengidentifikasi ekosistem perlindungan pekerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), memastikan kepatuhan pemberi kerja, serta merumuskan kebijakan bersama guna mempercepat capaian UCJ. Selain itu, forum juga berfungsi memberikan pendampingan hukum dalam penyusunan regulasi serta mendorong implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.

Secara struktur, forum ini melibatkan lintas instansi. Wali Kota Mojokerto bertindak sebagai pembina, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sebagai ketua, Sekretaris Daerah sebagai wakil ketua, serta Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat sebagai sekretaris. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mojokerto ditunjuk sebagai wakil sekretaris.

Baca juga: Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan 2,1 Juta Guru Ngaji Diperkuat

Forum ini menargetkan sejumlah output strategis, mulai dari penyusunan grand design dan roadmap peningkatan UCJ, strategi perluasan kepesertaan, pengawalan penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan program melalui sosialisasi, rapat koordinasi, dan forum diskusi. Pendekatan persuasif melalui edukasi dan pendampingan juga akan diimbangi dengan langkah tegas terhadap pemberi kerja yang tidak patuh.

Pada tahun 2026, Kota Mojokerto menargetkan capaian UCJ sebesar 71,73 persen. Namun hingga 20 April 2026, masih terdapat selisih 18.370 tenaga kerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Imam Haryono Safii, menegaskan forum ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Baca juga: BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Forum Kepatuhan ini bukan sekadar wadah koordinasi, tetapi motor penggerak untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Kami akan mendorong sinergi yang lebih kuat, baik melalui sosialisasi, pendampingan hukum, hingga penguatan kepatuhan pemberi kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan mencapai target UCJ tidak hanya bergantung pada BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga komitmen seluruh pemangku kepentingan di daerah.

“Dengan kolaborasi yang solid, kami optimistis gap kepesertaan dapat ditekan dan target UCJ Kota Mojokerto tercapai. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait