Arti Garis Marka Jalan Wajib Diketahui Pengendara

Arti Garis Marka Jalan Wajib Diketahui Pengendara © mili.id

Sumber Dishub Surabaya.

Mili.id - Keselamatan di jalan raya ditunjang oleh berbagai faktor, salah satunya adalah ketertiban dan kedisiplinan pengendara kendaraan dalam mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas.

Salah satu bentuk ketertiban di jalan ialah mentaati marka yang berada di permukaan jalan.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

Bila pengendara mentaati garis marka tersebut, besar kemungkinan akan selamat dari penindakan tilang polisi.

Dilansir dari Instagram @dishubsurabaya, berikut arti garis marka yang ada di permukaan jalan:

Garis Utuh Tidak Terputus
Pengendara tidak boleh melewati atau menyalip kendaraan yang ada di dalam marka tersebut, karena dinilai memiliki risiko yang tinggi.

Biasanya, marka tersebut dipasang di tempat yang berbahaya, misalnya di tikungan, tanjakan, turunan, atau tempat yang ramai lalu lalang pengendara.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas

Garis Putus-Putus
Pengendara diperbolehkan mendahului kendaraan yang ada di depannya dengan catatan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, bila pengendara menapaki jalur yang berlawanan arus. Marka garis putus-putus ini umumnya banyak dijumpai di seluruh jalanan.

Garis Ganda Tidak Terputus
Pengendara yang ada di dua sisi marka tersebut tidak boleh saling melintasi jalur atau bermanuver menyalip kendaraan di depannya. Marka ini biasanya berada di jalan raya lintas perkotaan.

Garis Putus lalu Utuh
Selama berada di marka garis putus-putus, pengendara masih diperbolehkan bermanuver pindah jalur menyalip kendaraan lain.

Baca juga: Linimasa yang Sama, Risiko yang Tidak Setara: Teknologi Media dan Bayang KBGO di Indonesia

Tetapi bila sudah berada di marka garis utuh tidak terputus, maka pengendara sudah tak diperbolehkan berpindah jalur. Marka ini diterapkan di lintas perkotaan.

Garis Ganda Putus-Putus dan Utuh
Pengendara yang berada di areal garis putus-putus diperbolehkan pindah jalur. Sementara bagi kendaraan yang berada di sisi garis utuh, dilarang melintasi marka tersebut. Marka ini juga diterapkan di lalu lintas perkotaan.

Editor : Aris S



Berita Terkait