Penahanan HT dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024.(Ist)
Surabaya - Seorang direktur perusahaan di Sidoarjo berinisial HT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi oleh Kejari Tanjung Perak, dan kini telah ditahan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, HT ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara tentang dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari bank pemerintah daerah kepada PT Wahyu Tirta Manik yang dipimpin oleh HT.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari bank pemerintah daerah kepada PT Wahyu Tirta Manik, kemarin petang," kata Iswara Kamis (19/9/2024).
Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Trisudibyo menambahkan bahwa sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah melalui serangkaian proses penyidikan.
"Sebelumnya Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak telah memeriksa 18 saksi dari pemberi kerja, bank pemerintah daerah, dan PT WTM sendiri," jelasnya.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, penahanan HT dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
"Penahanan yang dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP serta pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Karena sebelumnya saudara HT mangkir atau tidak hadir selama 3 kali pemanggilan," papar Ananto.
Baca juga: Usai Dicopot, Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung dengan Rompi Tahanan
Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, perbuatan HT dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar. Meski begitu, jaksa masih mengembangkan dan mendalami dari fakta-fakta yang diperoleh tersebut.
Atas ulahnya itu, HT dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Aris S
