Rumah BAG, guru honorer SD di Banyuwangi yang diciduk Dittipidsiber Bareskrim Polri karena meretas data BKN (Foto: Eko Purwanto/mili.id)
Banyuwangi - Kepanikan meliputi guru honorer SD di Banyuwangi ketika ditangkap Bareskrim Polri lantaran meretas dan menjual data Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Guru SD itu berinisial BAG (25), warga Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan
Kepala Dusun Mulyorejo, Agus Salim (54) mengungkapkan bahwa ada sejumlah barang milik BAG disita dalam penangkapan yang dilakukan Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 September 2024 lalu itu.
"Saat proses penggeledahan di rumahnya (tersangka) itu, petugas membawa tas, laptop, uang, dan HP," ujar Agus kepada mili.id, Rabu (25/9/2024).
Untuk uang yang disita, menurut sepengetahuan Agus, jumlahnya Rp1,5 juta. Sementara untuk telepon seluler ada dua.
"Dua HP yang dibawa. Satu milik BAG dan satunya milik istrinya," jelas Agus.
Polisi turut membawa kendaraan bermotor milik BAG. Agus menambahkan, motor yang disita merupakan kendaraan sehari-hari BAG saat berangkat mengajar.
"Motor yang sering dinaiki BAG setiap hari untuk mengajar. Biasanya kalau ngajar kan lewat depan rumah bawa motor yang kemarin ikut dibawa," terangnya.
Ketika proses penangkapan berlangsung, lanjut Agus, BAG terlihat panik dan gugup. Terlihat raut mukanya tegang ketika polisi mulai menggeledah rumahnya.
Agus tak menyangka BAG yang juga tetangga rumahnya itu bakal tersandung kasus peretasan. Bahkan ia tahu jika Agus ditangkap gegara kasus tersebut melalui pemberitaan media.
Baca juga: Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Dia menyebut bahwa polisi hanya meminta izin sebelum mendatangi rumah BAG. Sepenuhnya, ia hanya mendampingi saat proses penggeledahan di rumah BAG.
"Ikut dampingi juga. Terus sempat dibawa ke rumah sama petugas. Setelahnya langsung dibawa petugasnya," ungkap Agus.
BAG ditangkap lantaran diduga lalu mencuri data BKN dan menjualnya ke pasar gelap (dark web).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam aksinya, tersangka memanfaatkan akun milik salah satu pegawai BKN.
Kemudian, tersangka melakukan ilegal akses dengan login ke situs Satu Data BKN dan mencuri data-data di sana.
Baca juga: Tradisi Ithuk-Ithukan Banyuwangi Tetap Lestari, Wujud Syukur Warga Osing atas Sumber Kehidupan
"Tersangka mendapatkan login akses milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum," ujar Himawan, Selasa (24/9/2024).
Setelah berhasil melakukan peretasan, tersangka mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB dan menjualnya melalui situs breachforums dengan mencantumkan Telegram miliknya.
Selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya. Di antaranya milik salah satu universitas di Amerika dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
"Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8.000 dolar AS dari hasil penjualan data-data tersebut," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
