Cabup Jember Hendy Siswanto klarifikasi di Bawaslu setempat (Foto: Hatta/mili.id)
Jember - Bawaslu Jember menyampaikan hasil pembahasan bersama Gakkumdu soal dugaan kampanye di masjid yang dilakukan calon bupati (cabup) Hendy Siswanto.
Soal Salat Subuh berjamaah di masjid yang dilakukan cabup nomor urut 01 Hendy Siswanto, Bawaslu Jember menyebut tidak terbukti kampanye.
Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember
Hal itu berdasarkan hasil pembahasan Bawaslu Jember bersama Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu).
"Dugaan kampanye di masjid, kami sudah melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu RI, dan juga sudah dilakukan pembahasan di sentra Gakkumdu," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2024).
"Mulai dari pembahasan pertama dan kedua, itu tidak terpenuhi unsur pidananya," tambahnya.
Menurut Devi, pembahasan dilakukan dalam rapat Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.
"Dari rapat Gakkumdu itu menurut ketiga unsur berpendapat sama. Dua kali rapat kami. Berawal dari diregister laporan itu, diduga ada pelanggaran. Sesuai peraturan bersama, ada pembahasan bersama 1x24 jam," jelas dia.
Sementara terkait tindakan Kades Semboro yang membubarkan senam bersama Cabup Hendy Siswanto di Desa/Kecamatan Semboro pada Jumat (4/10/2024) lalu, Bawaslu Jember juga telah menerima laporan.
Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim
"Untuk Kades Semboro sudah kami terima laporannya. Terlapor, pelapor, dan saksi-saksi akan kita mintai klarifikasi. Karena tidak cukup hanya bukti saja, tapi juga perlu dilakukan klarifikasi," terang Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana.
"Laporan yang kami terima, menghalang-halangi kegiatan kampanye. Nanti akan kita dalami, seperti apa bentuk menghalanginya. Karena jika benar ada tindakan menghalangi kampanye, itu adalah bentuk pidana pemilu," tegas dia.
Sesuai dengan PKPU Nomor 13 terkait Kampanye, Sanda menjelaskan, dari tingkat pemerintah kabupaten, bahkan sampai di desa/kelurahan, bisa memberikan fasilitasi kepada partai politik, atau gabungan partai politik pengusung, dan bahkan peserta pemilihan pemilu, untuk bisa memberikan materi kegiatan kampanye.
"Itu (tercantum) di Bab 7 Pasal 56 PKPU 13 terkait Kampanye. Makanya itu ada pasal atau bab yang mengatur untuk memberikan fasilitasi. Artinya diperkenankan untuk semua tempat umum diperbolehkan. Kecuali tempat-tempat terlarang seperti tempat ibadah, sekolah, dan kantor-kantor pemerintahan," ulasnya.
Dia mencontohkan, alun-alun hingga lapangan, diperbolehkan sebagai tempat kampanye.
"Semisal ada kegiatan kampanye, juga cukup dilakukan pemberitahuan saja. Apalagi untuk kegiatan kampanye pilkada ini, kan event nasional. Bukan event insidental. Berbeda jika ada konser dan sebagainya, itu harus izin dan lain sebagainya. Jadi cukup pemberitahuan saja. Apalagi di PKPU itu tidak ada bahasa (memerlukan) izin, tapi melakukan pemberitahuan saja," papar dia.
Editor : Narendra Bakrie
