Pengedar Ganja yang Juga Pengguna Sabu Ini Digulung Polisi Surabaya

Pengedar Ganja yang Juga Pengguna Sabu Ini Digulung Polisi Surabaya © mili.id

Tersangka DS di Polrestabes Surabaya.

Surabaya - DS (32), asal Jalan Benowo, Pakal, Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, ketika sedang santai di depan rumahnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan ini berdasar penyelidikan polisi setelah menerima informasi bila tersangka mengedarkan ganja kering atau bisa disebut cimeng.

Baca juga: PKS Semprot OPD Surabaya, Respons Lambat Dinilai Hambat Pelayanan Publik

"Benar, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, kami lakukan penangkapan tehadap tersangka. Dalam penggeledahan kami temukan ganja kering 382,287 gram dan sabu 1,184 gram," katanya, Selasa (15/10/2024).

Ganja dan sabu itu dikemas dalam dua tempat berbeda kemudian disimpan dalam kamar DS.

Untuk ganja, DS menyimpan di beberapa kertas minyak dan sabu disimpan dalam klip plastik.

"Tersangka mengaku mendapatkan ganja dan sabu tersebut dari R (DPO) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, kurang lebih pukul 22.00 WIB diranjau di Bypass, Krian, Sidoarjo," lanjutnya.

Pengakuan DS kepada penyidik, awalnya ia menerima ganja sebanyak setengah Kilogram dan sabu seberat 1,184 gram.

Baca juga: Saksi: Ranto dan Agustin Yakinkan Investasi, Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan

"Barang bukti berupa ganja tersebut dalam bentuk 1 plastik kemudian dibagi tersangka menjadi menjadi 8 bungkus, dan sudah laku terjual 1 bungkus seberat 1 garis, jadi tinggal 7 bungkus," ungkapnya.

Pengakuan lainnya, untuk Narkotika jenis sabu, tersangka mengaku bila dikonsumsi secara pribadi, untuk menambah staminanya ketika mengedarkan ganja kering.

"Sementara ganja yang laku terjual 1 bungkus seberat 1 garis itu di Jalan Raya Menganti, Gresik," paparnya.

Dalam menjual ganja tersebut, DS mengaku belum mendapatkan keuntungan yang signifikan karena barangnya belum laku semua, ia ditangkap lebih dulu polisi.

Baca juga: DPRD Desak Pemkot Mediasi Polemik Kos Empat Lantai Mulyorejo

"Adapun uang hasil penjualan barang berupa 1 bungkus Narkotika jenis ganja yang laku terjual tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 poket ganja dengan berat keseluruhan 382,287 gram, 2 poket sabu dengan berat keseluruhan 1,184 gram, 1 bendel klip plastik, 1 bendel papir (kertas linting rokok), timbangan elektrik, sedotan runcing, dan ponsel.

Atas perbuatannya, ia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : Aris S



Berita Terkait