Ilustrasi
Mili.id - Tanggal 16 November ditetapkan sebagai Hari Angklung Sedunia. Hal ini merupakan kebanggan bagi Indonesia, pasalnya alat musik dari bambu yang diakui dunia itu berasal dari Jawa Barat.
Baca juga: Pemerintah Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Dorong Kesejahteraan Kreator di Era Digital
Lahirnya Hari Angklung Sedunia ini merupakan momen yang bertepatan dengan ditetapkannya angklung sebagai warisan dunia asal indonesia oleh UNESCO, pada tahun 2010 lalu.
Sejarah Hari Angklung Sedunia
Dilansir dari situs resmi UNESCO, pada 15-19 November 2010 Komite UNESCO mengadakan pertemuan Fifth Session of the Intergovernmental Committee (5.COM) di Nairobi, Kenya.
Dalam pertemuan itu, Indonesia mengusulkan angklung untuk masuk Daftar Perwakilan Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity).
Hasil kajian Komite UNESCO, angklung Indonesia dinilai telah memenuhi kriteria-kriteria dan diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan asal Indonesia.
Setelah itu, UNESCO menetapkan angklung Indonesia sebagai warisan budaya dunia asal Indonesia pada tanggal 16 November 2010.
Alasan UNESCO Mengakui Angklung
Tentunya bukan tanpa suatu alasan UNESCO mengakui angklung Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan. UNESCO menilai angklung Indonesia telah memenuhi kriteria-kriteria prasasti Daftar Perwakilan Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan. Berikut rinciannya:
1. Angklung Indonesia dan musiknya adalah pusat identitas budaya masyarakat di Jawa Barat dan Banten, di mana ketika memainkan Angklung mampu menunjukkan nilai-nilai kerja tim, saling menghormati dan harmoni sosial.
2. Angklung Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan dapat berkontribusi pada kesadaran yang lebih besar akan pentingnya Warisan Budaya Takbenda dan mempromosikan nilai-nilai kerja sama, disiplin, dan saling menghormati yang menjadi intinya.
Baca juga: UNESCO Resmi Tetapkan Reog Ponorogo Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
3. Langkah-langkah pengamanan diusulkan yang mencakup kerja sama antara pelaku dan pihak berwenang di berbagai tingkatan untuk memupuk transmisi dalam pengaturan formal dan non-formal.
Untuk mengatur pertunjukan angklung, maka diperlukan budidaya bambu yang berkelanjutan, guna diolah kembali untuk dijadikan alat musik angklung.
4. Pencalonan Angklung Indonesia menunjukkan partisipasi luas masyarakat baik dalam upaya pengamanan dan, melalui konsultasi formal.
5. Angklung Indonesia termasuk dalam inventarisasi nasional yang dikelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dan dalam beberapa inventarisasi khusus yang dikelola oleh universitas dan asosiasi Angklung.
Editor : Aris S
