Jakarta

Pemerintah Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Dorong Kesejahteraan Kreator di Era Digital

Pemerintah Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Dorong Kesejahteraan Kreator di Era Digital © mili.id

Mili.id — Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif terus mengupayakan penguatan perlindungan hak cipta sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para kreator di tengah pesatnya perkembangan era digital.

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta bukan hanya menyangkut industri film, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan seluruh sektor ekonomi kreatif. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Film di Indonesia” yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Baca juga: PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

“Melindungi hak cipta bukan sekadar soal industri film, tapi menjaga martabat seluruh ekonomi kreatif kita. Kita harus bersama-sama memperbesar nilai industri kreatif agar setiap karya dihargai secara berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, serta adaptif terhadap tantangan digital.

Irene juga menekankan pentingnya dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi baru. Menurutnya, sektor ini memiliki potensi besar sebagai new engine of growth yang bertumpu pada kreativitas dan inovasi.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin Bantu IKM Amankan Hak Merek, Lindungi Produk Lokal

Diskusi yang diselenggarakan oleh Koalisi Seni pada 29–30 April 2026 turut menyoroti berbagai persoalan krusial, seperti praktik eksploitasi digital yang merugikan insan perfilman, kebutuhan pembentukan lembaga manajemen kolektif untuk film, hingga pentingnya integrasi data nasional guna memperkuat valuasi ekonomi karya kreatif.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menghadirkan peluncuran strategi peningkatan literasi hak kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP). Strategi ini diharapkan dapat membantu pelaku industri memanfaatkan karya mereka sebagai aset ekonomi, termasuk untuk memperoleh akses pembiayaan.

Baca juga: Ponorogo dan Malang Ditetapkan sebagai Kota Kreatif UNESCO 2025, Indonesia Kini Punya Tujuh Kota Kreatif Dunia

Dalam forum tersebut, perwakilan UNESCO Jakarta turut mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang terjadi di Indonesia. Mereka menilai solidaritas antara seniman, akademisi, dan pemerintah menjadi kekuatan penting dalam melindungi hak-hak kreatif di tengah kompleksitas sistem royalti yang masih belum optimal.

Upaya bersama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri.

Editor : Redaksi



Berita Terkait