Mili.id – YLBHI-LBH Surabaya menyatakan sedikitnya 24 peserta aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (26/6/2026), menjadi korban penangkapan aparat kepolisian. Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti dugaan penghambatan akses bantuan hukum bagi para demonstran yang diamankan.
Dalam pernyataan resminya, Sabtu (27/6/2026), LBH Surabaya menyebut para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur dan luar daerah hingga masyarakat sipil. Penangkapan dilaporkan terjadi di sekitar Gedung Grahadi dan depan SMAN 6 Surabaya saat maupun setelah aksi berlangsung.
Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-80, Khofifah Apresiasi Dedikasi Humanis Polri
Menindaklanjuti laporan dari keluarga dan masyarakat, Tim Hukum LBH Surabaya mendatangi Polrestabes Surabaya pada Jumat malam untuk memastikan keberadaan para demonstran sekaligus memberikan pendampingan hukum. Namun, hingga Sabtu pukul 17.00 WIB, LBH Surabaya menyatakan belum memperoleh akses yang memadai untuk mendampingi warga yang diamankan.
LBH Surabaya mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada pihak kepolisian yang berisi permintaan informasi mengenai jumlah warga yang diamankan, identitas, status hukum, lokasi penempatan, kondisi kesehatan, serta akses bagi advokat untuk memberikan pendampingan hukum. Hingga pernyataan tersebut diterbitkan, LBH Surabaya menyebut masih menunggu tanggapan resmi dari kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima LBH Surabaya, dua orang disebut diduga akan diproses dalam perkara lain terkait hasil pemeriksaan narkotika. Sementara itu, beberapa orang lainnya diduga diperiksa atas dugaan tindak pidana perusakan tanpa dilakukan penahanan, sedangkan peserta aksi lainnya diinformasikan akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. Seluruh informasi tersebut, menurut LBH Surabaya, masih dalam proses verifikasi.
LBH Surabaya menilai keterlambatan maupun penghalangan akses bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap merupakan pola yang berulang dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi di Jawa Timur. Menurut lembaga tersebut, praktik itu berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law serta hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan.
Baca juga: Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Harus Jadi Pelindung Rakyat dan Kompas Moral Bangsa
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pernyataan LBH Surabaya mengenai penangkapan peserta aksi maupun dugaan penghalangan akses bantuan hukum.
Editor : Redaksi
