Ketua PDHI Jatim IV Banyuwangi, drh Risa Isna Fahziar. (Foto: Eko Purwanto/mili.id)
Banyuwangi - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jatim IV Banyuwangi menyebut baru pertama kali menemukan penampungan anjing yang kondisinya terikat di dalam karung yang rencananya untuk dikirim ke luar kota dan nantinya akan dikonsumsi.
Terlebih daya tampung yang dimiliki cukup besar meski hanya rumah yang dipergunakan untuk penampungan.
Baca juga: Tradisi Ithuk-Ithukan Banyuwangi Tetap Lestari, Wujud Syukur Warga Osing atas Sumber Kehidupan
Ketua PDHI Jatim IV Banyuwangi, drh. Risa Isna Fahziar menyatakan keprihatinan atas temuan penampungan ini, dan pihaknya mendukung penuh upaya polisi mengungkap kasus guna menciptakan efek jera kepada pemilik penampungan.
"Kami mendukung langkah aparat dari Polresta Banyuwangi beserta pihak terkait dan berharap kasus ini bisa berlanjut agar memberikan efek jera kepada pelaku dan jaringan perdagangan anjing untuk tujuan konsumsi," ujarnya, Minggu (17/11/2024).
Isna menambahkan, jika benar anjing-anjing itu dikirim untuk keperluan konsumsi jelas menabrak Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018.
Dalam SE tersebut menyebut bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukan untuk pangan.
Selain aturan di atas larangan untuk tidak mengkonsumsi daging anjing juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Landasan Hukum bahwa Daging Anjing bukan untuk Dikonsumsi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyebutkan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukan untuk pangan," imbuhnya.
Baca juga: Nini Carlina Comeback di Kampung Halaman, Rilis Lagu Religi “Siti Hajar” Penuh Haru
Potensi penularan penyakit sangat mungkin terjadi dari hewan anjing ke manusia. Risna menywbut, beberapa resiko zoonosis dari kebiasaan mengkonsumsi daging anjing, antara lain Rabies, Brucellosis, Ringworm, Cacingan, Leptospira dan Hepatitis.
"Risikonya sangat besar. Maka kami mengimbau agar warga tidak mengkonsumsi daging anjing dengan alasan apapun," kata Isna.
PDHI Banyuwangi berharap kepada semua pihak untuk peka dan waspada serta melaporkan ke pihak berwenang apabila ada aktifitas yang dicurigai memperjualbelikan anjing dengan tujuan konsumsi.
Terutama bila ada aktifitas menyelundupkan HPR (Hewan Penular Rabies) dari Bali ke Banyuwangi.
Baca juga: Pengakuan Pria di Banyuwangi Klaim Anak Kandung Denada, Ungkap Hidup Serba Kekurangan
"Ini upaya kami bersama masyarakat untuk menjaga Banyuwangi tetap menjadi daerah bebas rabies. Dan ini kewajiban kita bersama," tambah Isna.
Isna meminta agar 64 ekor anjing yang ada segera dicarikan tempat yang representatif. Ramah dan memang diperuntukkan untuk menampung anjing sebanyak itu.
Ditambah lagi cepat dilakukan perawatan medis. Dengan tetap menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
"Perawatan yang diterapkan mengedepankan prinsip animal walfare. Dengan beberapa indikator, diantaranya, Bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyama dan rasa sakit, luka dan penyakit. Bebas dari rasa takut dan stress. Serta bebas untuk mengekspresikan tingkah laku alamiahnya," tandasnya.
Editor : Aris S
