Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda

Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda © mili.id

Sidang polwan bakar suami di Mojokerto. (Istimewa)

Mojokerto - Perkara polwan bakar suami kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024). Kali ini sidang membahas tuntutan bagi Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila (28) tapi terpaksa ditunda lantaran jaksa belum tuntas menyusun surat tuntutan.

Dalam agenda tuntutan yang dihelat di ruang Cakra ini, Briptu Dila kembali melakoni sidang secara daring dari rutan Polda Jatim. Hanya saja, sidang terbuka untuk umum ini hanya berlangsung beberapa menit.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Pasalnya, jaksa datang ke ruang sidang tanpa membawa surat tuntutan. Praktis, tahapan peradilan ini belum bisa dilakukan sesuai jadwal. Praktis, tahapan peradilan ini belum bisa dilakukan sesuai jadwal.

"Mohon maaf yang mulia, untuk tuntutannya (sekarang) masih belum siap," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri pada majelis hakim dalam sidang.

Sementara, Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang agar JPU merampungkan tuntutan hukuman bagi ibu tiga anak tersebut.

"Sidang berikutnya pekan depan agenda (masih) tuntutan. Dengan demikian sidang ditutup," ucap Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto ini seraya mengetok palu.

Pemberitaan sebelumnya, terdakwa kasus polwan bakar suami, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila (28) kali pertama dihadirkan secara langsung dalam persidangan di PN Mojokerto, Selasa (19/11/2024). Setelah empat kali Dila menjalani sidang online dari rutan Polda Jatim.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Sejumlah fakta baru dibeberkan terdakwa dihadapan majelis hakim. Terdakwa mengaku sempat memberi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) minum dengan cairan pembersih lantai saat peristiwa tragis itu terjadi.

Selama sidang agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung, air mata Dila menetes seiring cecaran pertanyaan hakim soal peristiwa nahas Juni lalu itu.

Bahkan, saat hakim menanyakan nama korban yang tak lain suami terdakwa sendiri. "Rian Dwi Wicaksono (Korban), ang mulia," ucapnya dengan suara bergetar.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

Perlahan kronologi kejadian nahas itu dijelaskannya sembari menangis. Mulai dari menghubungi korban lewat pesan singkat whatsapp agar segera pulang. Hingga korban dilarikan ke rumah sakit.

Termasuk bagaimana bisa seorang Briptu Rian tak berkutik saat tangan kirinya diborgol sang istri pada tangga lipat yang ada di garasi rumahnya.

Perkara polwan bakar suami kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024). (nana/mili.id)

Editor : Achmad S



Berita Terkait