Momen Haru Tersangka Penggelapan Motor di Surabaya dapat RJ

Momen Haru Tersangka Penggelapan Motor di Surabaya dapat RJ © mili.id

Nurul Hudah, tersangka penggelapan motor ketika mendapat restorative justice. (Foto: Kejari Tanjung Perak for mili.id)

Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menunjukkan pendekatan humanis dalam menangani kasus penggelapan motor dengan tersangka Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan.

Kasus yang terjadi pada Maret hingga Agustus 2024 ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), mengutamakan musyawarah dan kepentingan kedua belah pihak.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Kasus ini bermula ketika Aulia mengalami kesulitan ekonomi dan meminjam uang sebesar Rp1 juta dari Nurul Hudah.

Sebagai bentuk simpati, Nurul meminjamkan uang pribadinya tanpa meminta jaminan. Namun, Aulia secara sukarela menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol L 5189 GN miliknya sebagai jaminan.

Pada Agustus 2024, ketika menghadapi kebutuhan mendesak biaya sekolah anaknya, Nurul berupaya menghubungi Aulia untuk melunasi utang. Namun, karena Aulia sedang berada di Jakarta, Nurul akhirnya menggadaikan motor tersebut kepada Sugik alias Gondrong, yang kini berstatus buron.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif dipilih karena tersangka tidak memiliki niat jahat (mens rea).

"Tersangka tidak bermaksud mencelakai, dan perbuatannya murni karena kondisi terdesak," jelasnya, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

Yusuf menegaskan bahwa Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, turut berperan aktif dalam penyelesaian kasus ini. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Terminal Teluk Lamong, pihaknya memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak Nurul Hudah.

Penyerahan bantuan dilaksanakan di Rumah Restorative Justice "Omah Rukun" Kejari Tanjung Perak pada Kamis, 21 November 2024.

Yusuf menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya mengutamakan hati nurani dalam penegakan hukum.

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

"Keadilan tidak sekedar tertulis dalam undang-undang, melainkan juga hidup dalam hati nurani. Kami berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara humanis," tuturnya.

Pendekatan Restorative Justice dalam kasus ini membuktikan bahwa sistem hukum dapat lebih fleksibel dan manusiawi dalam menangani perkara-perkara sederhana yang disebabkan oleh faktor ekonomi dan kebutuhan mendesak.

Kasus Nurul Hudah menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik yang lebih bermartabat, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, tersangka, dan lingkungan sosialnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait