Demi Kemanusiaan, Kejari Surabaya Restorative Justice Perkara Penelantaran Anak
Kamis, 05 Sep 2024 20:52 WIBMengingat sisi kemanusian melihat anaknya yang masih berusia tiga bulan pasti membutuhkan kedua orang tuanya.
Mengingat sisi kemanusian melihat anaknya yang masih berusia tiga bulan pasti membutuhkan kedua orang tuanya.
Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Abusairi, dan Kades Palangan, Kecamatan Jangkar, keduanya juga hadir dan menyaksikan pelaksanaan RJ.
Usai pembacaan dokumen restorative justice, tangis bapak dua anak ini pun pecah saat berpelukan dengan istri, ibu, dan ayahnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membebaskan dua teknisi wifi yang terlibat kasus narkoba melalui jalur restorative justice (RJ).
Ayah tiri tersangka memaafkan
Korban menceritakan pengalaman tidak mengenakkan yang dilakukan kekasihnya itu.
Baik itu korban, tersangka dan tokoh masyarakat setempat juga bersepakat agar permasalahan itu didamaikan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal ini bertujuan demi tidak timbulnya permusuhan antar dua belah pihak yang masih bertetangga.
"Saat ini proses RJ. Ini upaya kami Polrestabes dan Kejari Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
"Kejati Jatim bisa menjadi Kejati yang memiliki rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia," ujar Kajati Jatim, Mia Amiati.