Kasus Pengeroyokan dan Penusukan Situbondo Diselesaikan Melalui RJ

Kasus Pengeroyokan dan Penusukan Situbondo Diselesaikan Melalui RJ © mili.id

Korban Syaiful dirawat di Puskesmas Arjasa, Situbondo.

Situbondo - Kasus pengeroyokan dan penusukan yang mengakibatkan korban Syaiful (21), warga Dusun Karon, Desa/Kecamatan Arjasa, Situbondo menderita luka tusuk dipinggulnya, dengan terduga pelaku Afin (20) dan SI (17), warga Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Situbondo, akhirnya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Selain menghadirkan korban Syaiful dan orang tuanya, kasus pengeroyokan dan penusukan yang diselesaikan melalui jalur RJ tersebut, juga dihadiri para orang tua kedua terduga pelaku.

Baca juga: Pelaku Persetubuhan Belum Ditangkap, Kinerja Polres Situbondo Dipertanyakan

Bahkan, Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Abusairi, dan Kades Palangan, Kecamatan Jangkar, keduanya juga hadir dan menyaksikan pelaksanaan RJ di Mapolsek Arjasa, Situbondo, Jawa Timur.

Kapolsek Arjasa, Situbondo AKP Kusmiani mengatakan, karena keluarga korban dan keluarga terduga pelaku, sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut melalui jalur hukum, sehingga kasusnya diselesaikan melalui jalur RJ.

"Sebetulnya, dalam kasus pengeroyokan dan penusukan tersebut, kami sudah menangkap kedua terduga pelaku. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan kedua terduga pelaku tersebut," kata AKP Kusmiani, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Blusukan ke Pasar Besuki Situbondo, Mas Rio Disambati Pedagang Daging

Menurut dia, karena penyidik telah menerima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan dari orang tua korban Syaiful, sehingga kasus pengeroyokan dan penusukan dengan motif, salah satu pelaku cemburu kepada korban itu, selesaikan melalui jalur RJ.

"Karena perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara di luar peradilan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,Melakukan pengeroyokan terhadap Syaiful (21) warga Dusun Karon, Desa/Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, dua pemuda asal Desa Palangan, Kecamatan Jangkar ditangkap di rumahnya, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Suruh Istri Beli Buah Anggur, Pria Situbondo Gantung Diri

Dua pria yang ditangkap oleh tim opsnal wilayah timur Polres Situbondo, yakni Afin (20) dan pemuda berinisial SI (17).

Selain itu, petugas juga menyita senjata tajam (sajam) jenis pisau, yang digunakan untuk menusuk korban Syaiful.

Editor : Aris S



Berita Terkait