Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan pernyataan Hotman itu bernada merendahkan wartawan di kantor Dewa Pers Jakarta, Senin (20/7/2026).(tangkap Layar FB Dewan Pers).
Mili.id, Semarang - Hotman Paris menjadi sorotan Dewan Pers usai mengucapkan hal kasar kepada jurnalis dalam jumpa pers belum lama ini.
Pernyataan tersebut terlontar Hotman sang pengacara kondang ini usai seorang jurnalis menanyakan kepada Hotman dalam jumpa pers tentang klien mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Bahkan, Merespons hal itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan pernyataan Hotman itu bernada merendahkan wartawan.
"Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan," kata Komaruddin dalam video yang diunggah di akun instagram resmi Dewan Pers, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika.
Baca juga: Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Rudi Margono
Selain itu Dewan Pers pun menegaskan meminta semua pihak menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistik yang memang dilindungi undang-undang, terutama UU 40/1999 tentang Pers.
Komaruddin menegaskan wartawan mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber atas suatu peristiwa.
Baca juga: Kejagung Didesak Profesional Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Minta Tim Independen
"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 tentang Pers," ujarnya.
Meski demikian, Dewan Pers meminta para jurnalis agar bekerja secara profesional dan mengedepankan pentingnya informasi buat publik.(*****)
Editor : M Priyo Prabowo
