Anak Berkebutuhan Khusus Dianiaya Ayah Kandung Selama 8 Tahun di Surabaya
Kamis, 03 Okt 2024 17:34 WIBPenganiayaan yang dilakukan D ini sejak sang anak berusia tiga tahun.
Penganiayaan yang dilakukan D ini sejak sang anak berusia tiga tahun.
Terduga pelaku berinisial CL, diduga telah meninggalkan Indonesia dan saat ini berada di Hong Kong.
Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Situbondo.
Korban dan pelaku merupakan tetangga yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan.
Rekan Novli ternyata nonton pertandingan sepak bola melalui ponselnya.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka gores dan luka memar di kening sebelah kirinya.
Novli menganggap laporan penganiayaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemukulan berada di dalam mobil, sehingga tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan penganiayaan itu.
"Masih dalam perawatan anaknya, cuman dari keluarganya masih kita tanya mau seperti apa arahnya," ujar AKP Nova.
Pelaku adalah Arif Efendi (30), asal Dusun Rampet, Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Korban menderita luka robek dan trauma hingga menjalani rawat inap di RS.
Pihak kepolisian harus memproses kasus pemukulan tersebut secara serius, guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus ini.
Kami sudah buat surat penangguhannya, mudah-mudahan disetujui," jelas Doni Adinegara, kuasa hukum tersangka MH di Mapolrestabes Surabaya.