Terdakwa Johan usai mengikuti sidang vonis di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/mili.id).
Surabaya, mili.id - Seorang kakek berusia 73 tahun di Surabaya divonis 2 tahun 3 bulan penjara atas kasus pengkhianatan terhadap kekasihnya menggunakan senjata tajam.
Kakek itu adalah Johan bin Yusuf. Sementara kekasihnya yaitu Indah Yanti, berusia 50 tahun.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, terdakwa Johan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan curang terhadap Indah Yanti dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah penahanan tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim di ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (14/8/2025)
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang sebelumnya meminta 2 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui,penganiayaan yang dilakukan Johan itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di sebuah warkop Gang Lebar B No.38, Putat Jaya, Sawahan, Surabaya.
Saat itu, Johan datang dengan hati panas untuk menuntut jawaban, kenapa dia tidak boleh lagi menginap di kos Indah.
Alih-alih mendapat jawaban manis, cek cok pun terjadi.
Emosi Johan memuncak, lalu ia mengeluarkan pisau jenis cutter dan membacok kekasihnya tiga kali, mengenai pipi kiri, leher, dan pergelangan tangan.
Berdasarkan visum RS Bhayangkara, Indah mengalami luka robek di pipi, leher, dada, telapak tangan, bahu, lengan, dan lecet di dada.
Luka-luka itu membuatnya tak bisa bekerja untuk sementara waktu.
Editor : Zain Ahmad
