Oknum Brimob Minta Maaf di Sidang Etik Usai Penganiayaan Siswa MTs hingga Tewas di Tual

Oknum Brimob Minta Maaf di Sidang Etik Usai Penganiayaan Siswa MTs hingga Tewas di Tual © mili.id

Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) yang berujung maut di Kota Tual, Maluku.

Mili.id — Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) yang berujung maut di Kota Tual, Maluku. Permintaan maaf itu disampaikan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Dilansir dari Detik, Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan, Bripda Mesias mengaku lalai dan tidak mempertimbangkan dampak dari tindakannya.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Masih Kritis, Jalani Perawatan Intensif

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai dan tidak berpikir panjang terhadap dampak yang akan terjadi,” ujar Bripda Mesias di hadapan majelis sidang sebelum pembacaan putusan.

Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Namun, ia mengakui penyesalan mendalam atas perbuatannya yang berujung pada kematian remaja tersebut.

“Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” katanya.

Selain kepada keluarga korban, Bripda Mesias juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob. Ia menyadari tindakannya telah mencoreng nama baik institusi di mata masyarakat.

“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan siap menerima konsekuensi hukum maupun etik atas perbuatannya dan meminta agar kemarahan publik tidak diarahkan kepada institusi.

Baca juga: Visum dan Kesaksian Jadi Bukti Kunci, Eks ART Yakin Erin Berpotensi Jadi Tersangka

“Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegasnya.

Dipecat Tidak Hormat
Sidang kode etik tersebut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Siahaya sebagai anggota Polri. Keputusan diambil setelah melalui proses persidangan yang digelar secara maraton.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan hasil mekanisme internal atas pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Rositah.

Baca juga: DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung

Ia menambahkan, proses pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sementara itu, proses pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2) di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Korban AT diduga dianiaya menggunakan helm oleh Bripda Mesias saat yang bersangkutan tengah melakukan patroli terkait aksi balap liar. Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.

Kasus ini memicu perhatian publik dan sorotan terhadap profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas di lapangan. Proses hukum pidana kini menjadi penentu akhir pertanggungjawaban atas insiden yang merenggut nyawa seorang pelajar tersebut.

Editor : Redaksi



Berita Terkait