Seorang anak berinisial NS (13), warga Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia dengan dugaan tindak penganiayaan. Ibu tirinya, TR (46), yang berstatus terlapor, membantah melakukan kekerasan dan menyebut kematian korban akibat penyakit kronis ya
Mili.id – Seorang anak berinisial NS (13), warga Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia dengan dugaan tindak penganiayaan. Ibu tirinya, TR (46), yang berstatus terlapor, membantah melakukan kekerasan dan menyebut kematian korban akibat penyakit kronis yang diderita anak tersebut.
Dilansir dari Detik, Kasus ini tengah dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi dan menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai kondisi fisik korban.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Masih Kritis, Jalani Perawatan Intensif
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menyampaikan hasil pemeriksaan awal berdasarkan visum luar terhadap jenazah korban.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” ujar Hartono.
Menurut kepolisian, temuan medis tersebut kini dikonfrontasikan dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk tim medis dari Puskesmas dan RSUD Jampangkulon yang sempat menangani korban pada masa kritisnya.
Di sisi lain, TR membantah tuduhan penganiayaan. Dalam keterangan tertulis melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (21/2/2026), ia menyatakan tidak melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.
Baca juga: LPA Jatim: Predikat Kota Layak Anak Surabaya Tercermin dari Respons Cepat Lindungi Anak
“Tuduhan dari netizen seperti berita itu semua tidak benar. Saya tidak sekeji itu,” ujar TR.
Ia mengklaim luka lepuhan pada tubuh korban bukan akibat siraman air panas, melainkan dampak kondisi medis. TR menyebut korban menderita leukemia dan penyakit autoimun.
“Anak meninggal karena sakit kanker darah leukemia dan autoimun. Jadi kulit melepuh itu karena faktor panas dalam,” katanya.
Baca juga: Daycare di Umbulharjo Digerebek, Dugaan Kekerasan Anak Picu Kehebohan
TR juga menyatakan dirinya merasa menjadi korban penghakiman publik di media sosial. Ia mengakui saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, terkait informasi bahwa dirinya pernah dilaporkan atas dugaan kekerasan sebelumnya serta penyebaran fotonya oleh warganet, TR tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Secara hukum, dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bergantung pada hasil pembuktian penyidikan. Penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab kematian korban. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah luka-luka yang ditemukan berkorelasi dengan unsur kekerasan atau memiliki keterkaitan dengan kondisi medis yang diklaim oleh pihak terlapor.
Editor : Redaksi
