Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membebaskan dua teknisi wifi yang terlibat kasus narkoba melalui jalur restorative justice (RJ). Dua teknisi wifi itu sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Jember pada Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Perangkat Desa di Karanganyar Ditangkap, Sabu Disimpan di Dasbor Motor
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
Hukum
Perangkat Desa di Karanganyar Ditangkap, Sabu Disimpan di Dasbor Motor
Kamis, 16 Jul 2026 14:14 WIB
Hukum
