Probolinggo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo membebaskan pelaku penganiayaan ringan atas dasar Restorative Justice (RJ), pada Senin (7/8/2023) kemarin. Hal ini bertujuan demi tidak timbulnya permusuhan antar dua belah pihak yang masih bertetangga.
Penganiayaan dilakukan oleh Yono (40) warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo kepada Sugianto (59) tetangganya sendiri pada Sabtu (18/3/2023) lalu. Karena tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya.
Baca juga: Momen Haru Pelaku Pencurian Demi Anak Sakit di Surabaya Terima Restorative Justice
Penganiayaan bermula saat Sugianto menitipkan sapi kepada adik pelaku untuk dijual. Penjualan itu Yono membantu adiknya meskipun dirinya tidak diminta atau dilibatkan oleh korban. Setelah sapi terjual, adik korban kemudian berinisiatif memberitahu korban melalui sambungan selular.
"Tapi setelah ditelpon, ternyata oleh korban tidak diangkat karena saat itu korban berada di SPBU, jadi tidak diangkat, bukan disengaja tapi karena tidak boleh main HP saat di SPBU," kata Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, Kamis (10/8/2023).
Dari situlah, lanjut David, pelaku mulai kesal setelah adiknya memberitahu jika teleponnya tidak direspon oleh korban. Tak berselang lama, korban lalu menelpon balik, dan pelaku lah yang mengangkatnya kemudian meminta korban agar datang ke rumahnya pelaku.
Baca juga: Momen Haru Tersangka Penggelapan Motor di Surabaya dapat RJ
"Setibanya di rumah pelaku ini, entar dipicu masalah apa, keduanya ribut adu mulut dan tiba-tiba saja, pelaku langsung memukul korban satu kali ke bagian wajah dan dahi. Dari sinilah korban tidak terima dan melaporkan pelaku," jelas David.
Perihal RJ ini, menurut David, karena beberapa alasan, di antaranya tersangka baru pertamakali melakukan tindak pidana, korban dan keluarga, pelaku serta tokoh masyarakat sepakat agar masalah tersebut diselesaikan kekeluargaan agar tidak ada permusuhan berkepanjangan.
Baca juga: Tilap Dana Desa 1,6 M, Mantan Kades Diringkus Kejari Probolinggo
"Korban juga menerima maaf tersangka tanpa syarat sehingga keduanya sudah berdamai, dan tersangka juga sudah menyesali perbuatannya, lalu masyarakat baik itu kepala desa dan lainnya juga mendukung penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan RJ," ungkapnya.
"Dari beberapa alasan ini, sehingga dilakukan RJ ini dan tentunya dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pimpinan. Sehingga kemarin sebagai tanda damai dan kasus selesai ditandai pelepasan baju tahanan (warna oranye)," tutur David memungkasi.
Editor : Redaksi