Tim Kejari Probolinggo saat menggeledah Kantor Dikdaya. (Foto: Inung/mili.id).
Probolinggo, mili.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya), Rabu (20/8/2025).
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Khofifah Lantik IKA UNAIR Bali, Ajak Alumni Perkuat Ekonomi Daerah
Informasi yang dihimpun, Kantor Dikdaya itu digeledah atas dugaan tindak pidana korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Iqro' dan double job pendamping desa yang merangkap jabatan sebagai guru tidak tetap.
"Ada dugaan tindak pidana korupsi terkait PKBM iqro' di Kecamatan Dringu. Dan dugaan tindak pidana double job yaitu seorang pendamping desa yang juga merangkap jabatan sebagai guru tidak tetap di Kecamatan Maron," kata Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto.
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar 3 jam.

Tim Kejari menggeledah kantor tersebut mulai dari ruang sekretaris hingga ruang arsip.
"Kita lakukan penggeledahan di tiga ruang termasuk ruang arsip tempat penyimpanan dokumen kegiatan PKBM Dringu yang dilakukan. Untuk pendamping desa ini sudah sejak tahun 2017 sampai tahun 2025," sebut Taufik.
Usai melakukan penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen yang dikeluarkan dari beberapa ruangan, termasuk dokumen yang tersimpan di ruang arsip.
Baca juga: 50 Pengurus DMI se-Jatim Ikuti Pelatihan dan Praktek Tanggap Bencana di BPBD
"Yang kami sita mulai dari dokumen terkait perencanaan kegiatan PKBM Iqro' hingga laporan pertanggung jawabannya. Kemudian untuk duoble job itu memang tidak boleh sesuai dengan undang-undang, tidak boleh dua jabatan karena mata uangnya memang tidak boleh dari dua anggaran," beber Taufik.
Sementara itu, Kadis Dikdaya Kabupaten Probolinggo Dwi Joko mengatakan bahwa pihaknya akan menghargai prosedur yang ada jika memang ada temuan pegawai yang terlibat dugaan korupsi PKBM di Kecamatan Dringu.
"Ya kita hargai proses hukum dan ketentuan yang ada. Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib," tegasnya.
Editor : Zain Ahmad
