Tilap Dana Desa 1,6 M, Mantan Kades Diringkus Kejari Probolinggo
Rabu, 18 Sep 2024 17:32 WIBMantan kades itu ditahan Kejari Probolinggo 20 hari kedepan.
Mantan kades itu ditahan Kejari Probolinggo 20 hari kedepan.
Kajari Kabupaten Probolinggo A. Nuril Alam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan perkara yang sudah inkrah, periode Januari sampai Juni 2024.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, ribuan barang bukti ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya yang digelar Senin (15/1/2024), JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Ayah tiri tersangka memaafkan
Sebelumnya berkas Karhutla Gunung Bromo sepat dikembalikan oleh kejaksaan untuk disempurkan oleh penyidik.
Helmi divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta.
Berkas perkara kasus kebakaran Gunung Bromo memang sudah dikembalikan setelah sebelumnya dikaji oleh pihak jaksa.
Baik itu korban, tersangka dan tokoh masyarakat setempat juga bersepakat agar permasalahan itu didamaikan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal ini bertujuan demi tidak timbulnya permusuhan antar dua belah pihak yang masih bertetangga.
Pemusnahan BB itu bertujuan agar tidak ada pertanyaan atau nilai negatif terhadap kejaksaan setelah menangani sejumlah kasus.