Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 139 Perkara Sepanjang 2023

Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 139 Perkara Sepanjang 2023 © mili.id

Pemusnahan BB yang berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo (Foto: Fades/mili.id)

Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti tindak kejahatan sepanjang Tahun 2023, Rabu (7/2/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, ribuan barang bukti kejahatan ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari 139 perkara yang ditangani.

Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri

"Hari ini kami melakukan pemusnahan atau eksekusi terharap barang bukti yang perkaranya sudah inkrah," ujar David.

David merinci, 139 perkara yang sudah inkrah itu terdiri dari tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin 27 perkara, tindak pidana narkotika golongan 1 sebanyak 38 perkara, tindak pidana kependudukan 2 perkara, tindak pidana pembakaran 2 perkara, dan tindak pidana pencurian 19 perkara.

Baca juga: Apes, Maling di Gading Probolinggo Remuk di Amuk Warga

Kemudian tindak pidana pencabulan 13 perkara, tindak pidana penadahan 9 perkara, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi 1 perkara, tindak pidana pengrusakan 1 perkara.

Lalu tindak pidana penganiayaan 9 perkara, tindak pidana perjudian 9 perkara, tindak pidana UU Darurat (senjata api dan senjata tajam) 8 perkara, dan tindak pidana uang palsu 1 perkara.

Baca juga: Rem Blong, Tronton Sasak Sedan Vios 4 Tewas

Dari total 139 perkara, barang bukti terbanyak adalah 45.014 butir pil dextromethorphan dan pil trihexyphenidly yang berjumlah 11.612 butir. Selain itu, beberapa barang bukti lainnya, dua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, ratusan lembar uang palsu, dan juga 12 buah kunci T.

"Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara ada yang dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong, dihancurkan sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan juga untuk menghindari penyalahgunaan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait