Terdakwa Karhutla Bromo (rompi oranye) tertunduk lesu mendengarkan Majelis Hakim PN Kraksaan membaca amar putusan.(Foto: Fades/Mili.id)
Probolinggo - Ketokan palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memutuskan terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardana (41), asal Kabupaten Lumajang dengan vonis hukuman 2,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3,5 miliar dalam sidang putusan, Rabu (31/1/2024) siang.
Putusan itu dibacakan ketua majelis yang merupakan Ketua PN Kraksaan, I Made Yuliada didampingi dua anggota majelis hakim di Ruang Cakra PN Kraksaan yang dihadiri 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar tiga miliar lima ratus juta rupiah," kata Ketua PN Kraksaan, I Made Yuliada membaca amar putusan saat memimpin sidang.
Menanggapi hal ini, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana mengatakan, terkait dengan putusan majelis hakim tadi pihaknya saat ini masih pikir-pikir terlebih dahulu, dan akan diajukan juga kepada pimpinan.
Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri
"Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (Putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu. Kebakaran disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.
Baca juga: Apes, Maling di Gading Probolinggo Remuk di Amuk Warga
Atas peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara luas kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektare.
Bahkan sebelum berkas dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah menyiapkan 3 JPU untuk menangani kasus ini. Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (15/1/2024), JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Editor : Aris S
