Probolinggo - Berkas Perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dinyatakan sudah sempurna (P21).
Untuk itu pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dilakukan Kamis (2/11/2023) sore.
Baca juga: Dugaan Kasus Gratifikasi Jalan Tol Probowangi Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, penyidik dari Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur menyerahkan berkas perkara, tapi oleh pihak kejaksaan dikembalikan kepeda penyidik karena masih ada beberapa poin yang harus disempurnakan.
Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan, setelah dilakukan penelitian berkas perkara tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana atas kasus kebakaran di kawasan TNBTS atau di Gunung Bromo dinyatakan sudah diterima dan dianggap P21.
"Diketahui bersama, tersangka berinisial AWEW ini merupakan Wedding Organizer atau WO yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding. Tersangka sudah diserahkan ke kita berikut juga dengan barang buktinya," kata David saat jumpa pers di kantor Kejari Probolinggo.
Selain berkas perkara dinyatakan sempurna atau P21, menurut David, pihaknya juga menetapkan penahanan selama 20 hari kedepan bagi tersangka asal Kabupaten Lumajang itu. Sehingga, tinggal menunggu tanggal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Bongkar 16 Kasus Peredaran Narkoba dan 5 Kriminal
"InsyaAllah sebelum 20 hari kedepan, kita sudah melimpahkan perkaranya ke pengadilan untuk kemudian kami tinggal menunggu hari dan tanggal sidangnya," pungkas David.
Diketahui, kebakaran di kawasan Gunung Bromo terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu. Hal ini membuat pihak BB TNBTS menutup kunjungan wisatawan sementara demi kelancaran proses pemadaman api sampai akhirnya kunjungan wisatawan kembali dibuka pada Selasa (19/9/2023).
Penyebab kebakaran ini, tersebut lantaran adanya pengunjung hendaberk melaksanakan prewedding atau sesi foto sebelum pernikahan menggunakan flare asap. Pihak kepolisian menyebut salah satu flare yang gagal menyala kemudian meletup hingga muncul percikan api.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Pria di Probolinggo Bocok Tetangga Desa
Dalam kebakaran ini Polres Probolinggo sempat mengamankan 6 orang pengunjung dan langsung menetapkan 1 orang tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Kabupaten Lumajang, sekaligus Wedding Organizer (WO).
Sedangkan 5 lainnya statusnya hanya sebagai saksi, 2 diantaranya pasangan pengantin dan 3 lainnya merupakan tim WO.
Editor : Aris S