Tilap Dana Desa 1,6 M, Mantan Kades Diringkus Kejari Probolinggo

Tilap Dana Desa 1,6 M, Mantan Kades Diringkus Kejari Probolinggo © mili.id

H, saat diamankan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (Inung/mili.Id)

Probolinggo - Mantan Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo berinisial H (42) diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo lanataran kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 hingga 2021.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Imade Deady Permana Putra mengatakan, mantan kades berinisial H tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa dan ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami tahan terhitung dari sekarang Rabu (18/9/2024) hingga 20 hari kedepan. Jadi kami panggil untuk jadi saksi awalnya dan langsung kami tahan atas kasus korupsi DD," kata I Made.

DD senilai Rp 1,6 M tersebut diselewengkan untuk kebutuhan pribadi mantan Kades berinisia H dan untuk membayar hutang. Itu semua merupakan Pengakuan H saat diinterogasi petugas.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) negara mengalami kerugian senilai Rp 700 juta.

"Banyak program yang tidak sesuai dengan anggaran dan juga program yang tidak terealisasi. Selain itu, juga SPJ fiktif dan laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai," katanya.

Tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kasus korupsi.

"Ancaman hukuman yaitu kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahu sampai seumur hidup dan denda minimal senilai Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 M," pungkasnya.

Baca juga: Dana Kampanye Dua Paslon Peserta Pilbup Probolinggo 2024, Belum Ada Sumbangan

Editor : Achmad S



Berita Terkait