Mantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik
Senin, 22 Jun 2026 15:55 WIBMantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik
Mantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik
Penahanan mantan Camat Padangan ini setelah ia terbukti korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun 2021.
Pelaku korupsi ini buron selama satu tahun lebih sebelum ditangkap.
Mantan kades itu ditahan Kejari Probolinggo 20 hari kedepan.
"Nama desanya akan kami sampaikan lebih lanjut. Karena prosesnya sedang berjalan dan masih pendalaman," ujar Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama.
"Meski tersangka mengembalikan uang kerugian negara, tidak menghilangkan proses pidananya," ujar Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto.
Tersangka ditahan dengan status sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan ditahan di Lapas Kerobokan Bali, atas kasus curanmor di Bali," ujar Kanit Pidkor Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Bagas Indra.
"Di tingkat desa, di kepala desa, penggunaan dana desa juga banyak dilakukan penyimpangan," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.