Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama bersama Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz (Foto: Hatta/mili.id)
Jember - Satreskrim Polres Jember tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan tiga kepala desa (kades).
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebut bahwa kasus tersebut statusnya sudah naik ke penyidikan.
Baca juga: KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati hingga Sejumlah Tersangka Dibawa ke Jakarta
"Dari proses penyelidikan selama tiga bulan ini. Ada setidaknya tiga desa yang akan naik dari lidik ke sidik. Dugaannya adalah penggunaan dana desa yang tidak sesuai," beber Bayu saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (20/8/2024).
Namun, Bayu masih belum membeberkan dari mana tiga kepala desa tersebut.
"Untuk nama desanya akan kami sampaikan lebih lanjut. Karena prosesnya sedang berjalan dan masih pendalaman," sambungnya.
Menurut Bayu, terungkapnya kasus dugaan korupsi dana desa ini berawal dari adanya dugaan penggunaan dana desa sebesar Rp450 juta untuk proyek pembangunan fisik desa.
Baca juga: Tito Karnavian Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, Tekankan Pentingnya Integritas Pemimpin
"Penggunaan dana desa sebesar Rp450 juta seharusnya untuk pembangunan fisik. Ini yang sedang kami proses dan nanti akan kami kabarkan lebih lanjut," tambahnya.
Penggunaan dana desa itu kemudian diusut, lantaran tidak ditemukan bangunan fisiknya.
"Jadi memang tidak ada (bentuk bangunannya). Sehingga masyarakat tidak merasakan manfaat keberadaan dana desa itu," terang Bayu.
Baca juga: Rumah Anggota BPK Digeledah KPK, Kasus Suap Bupati Muara Enim Makin Meluas
Dia juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada Jember 2024 yang beberapa bulan lagi digelar.
"Proses penyelidikan dan pulbaket sejak tiga bulan lalu. Jadi jangan sampai ketika kasus ini diproses dan naik (sidik), nanti dianggap ini ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada. Padahal ini tidak ada," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
