Mantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik
Senin, 22 Jun 2026 15:55 WIBMantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik
Mantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik
Penahanan mantan Camat Padangan ini setelah ia terbukti korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun 2021.
Pelaku korupsi ini buron selama satu tahun lebih sebelum ditangkap.
Kemendes sendiri saat ini memiliki dana desa sebesar Rp71 triliun yang nantinya dana swasembada pangan diambil dari dana itu.
Ada sejumlah kades yang harus mengembalikan dugaan penyalahgunaan DD sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Mantan kades itu ditahan Kejari Probolinggo 20 hari kedepan.
"Nama desanya akan kami sampaikan lebih lanjut. Karena prosesnya sedang berjalan dan masih pendalaman," ujar Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama.
Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan anggaran dana desa selama 9 tahun per periodenya.
Keterangan awal tersangka pada penyidik jika menggunakan DD untuk berobat, namun dalam perkembangan penyidikan DD tersebut sebagaian diselewengkan juga untuk foya-foya.
"Meski tersangka mengembalikan uang kerugian negara, tidak menghilangkan proses pidananya," ujar Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto.
Tersangka ditahan dengan status sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari ke depan.
Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, setidaknya ada 5 BUMDes yang sempat jadi atensi.
"Dari 44 desa, sudah ada 37 desa yang menyelesaikan temuan itu," beber Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana.
"Hingga kini mobil operasional yang beli menggunakan DD belum datang," ujar Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Puguh Setijarto.