Jawa Timur

Kisah Haru PMI Asal Bangkalan, Pulang dalam Peti Setelah 37 Tahun Merantau di Malaysia

Kisah Haru PMI Asal Bangkalan, Pulang dalam Peti Setelah 37 Tahun Merantau di Malaysia © mili.id

Mili.id – Perjalanan panjang Martaqi (57), warga Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia berakhir dengan duka. Setelah 37 tahun merantau untuk menghidupi keluarga, ia meninggal dunia akibat serangan jantung dan dipulangkan ke kampung halamannya dalam peti jenazah.

Martaqi diketahui telah bekerja di Malaysia sejak 1989 sebagai buruh bangunan. Selama puluhan tahun, ia menjalani pekerjaannya melalui jalur nonprosedural atau tanpa mekanisme resmi penempatan tenaga kerja.

Baca juga: Latihan Pushbike Jadi Pilihan Anak Bangkalan Isi Libur Sekolah, Kurangi Ketergantungan Gadget

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengatakan pihaknya tetap memberikan pendampingan penuh dalam proses pemulangan jenazah meski almarhum merupakan PMI nonprosedural.

"Istrinya juga berada di Malaysia dan kembali ke kampung halaman untuk mendampingi almarhum," ujar Jemmi, Senin (20/7/2026).

Martaqi meninggal dunia di Hospital Seremban, Malaysia, setelah sebelumnya jatuh sakit di tempat tinggalnya di kawasan Senawang pada Sabtu (18/7/2026). Kematian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur yang langsung memproses administrasi pemulangan jenazah.

Jenazah diterbangkan menggunakan maskapai Malaysia Airlines dan tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Minggu (19/7/2026) sore. Selanjutnya, jenazah dibawa menggunakan ambulans milik Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan menuju rumah duka di Desa Lerpak dan tiba sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Prabowo Tutup Munas dan Konbes NU 2026 di Bangkalan, Ribuan Warga Antusias Sambut Kedatangan Presiden

Menurut Jemmi, proses pemulangan dilakukan atas instruksi Bupati Bangkalan sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya. Disperinaker juga berkoordinasi dengan P4MI Pamekasan, pemerintah desa, serta keluarga almarhum agar proses pemulangan berjalan lancar.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Jemmi menegaskan, status nonprosedural membuat perlindungan terhadap pekerja menjadi lebih sulit ketika terjadi keadaan darurat.

"Melalui jalur prosedural, data pekerja tercatat sehingga memudahkan pelacakan dan penanganan apabila terjadi musibah," tegasnya.

Baca juga: Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang

Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus mendorong masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan skema penempatan resmi, termasuk Government to Government (G to G), yang dinilai lebih aman karena mendapat perlindungan dari pemerintah kedua negara.

Disperinaker Bangkalan mencatat hingga Agustus 2025 terdapat 248 calon PMI yang terdaftar untuk bekerja di berbagai negara tujuan seperti Turki, Italia, Taiwan, Hong Kong, Arab Saudi, Korea Selatan, Malaysia, hingga sejumlah negara Eropa lainnya. Selain itu, hingga Juni 2026 tersedia lebih dari 2.000 peluang kerja luar negeri, termasuk di Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Jerman untuk tenaga kesehatan.

Pemerintah berharap kisah Martaqi menjadi pelajaran bagi masyarakat agar memilih jalur penempatan resmi demi memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan, serta kemudahan penanganan apabila menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.

Editor : Redaksi



Berita Terkait