Korupsi Dana Desa Rp287 juta, Mantan Kades Wringinanom Situbondo Dibui

© mili.id

Mantan Kades Wringinanom, Situbondo, Akhmat dijebloskan ke rutan (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Karena korupsi Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp287 juta, Akhmat (56), mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dibui, Senin (22/4/2024).

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan maraton terhadap tersangka Akhmat dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo.

Dengan menggunakan rompi tahanan, Akhmat dibawa menuju Rutan Kelas IIB Situbondo. Dia ditahan dengan status sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari ke depan.

"Awalnya kerugian negara sebesar Rp275 juta. Namun setelah dilakukan audit ulang, ternyata bertambah besar Rp287 juta. Sehingga ada tambahan kerugian negara sebesar Rp12 juta," terang Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidsus Ferry Hari Ardianto, Senin (22/4/2024).

Menurut Ferry, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menahan Akhmat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Tersangka dikhawatirkan kabur dan merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut, mulai hari ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Situbondo," tegasnya.

Ferry menyebut bahwa Akhmat dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mantan Kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait