Perjalanan Tertangkapnya Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Perjalanan Tertangkapnya Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura © mili.id

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti (Foto: Dok. Polri)

Jakarta, mili.id - Polri membeberkan perjalanan tertangkapnya buronan kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura.

Proses penangkapan terhadap Paulus Tannos itu dijelaskan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti.

Baca juga: Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

Menurut Krishna, penangkapan berhasil dilakukan setelah upaya koordinasi intensif antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan otoritas Singapura.

Bermula ketika pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir Tahun 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengirimkan surat permohonan penangkapan atau Provisional Arrest kepada otoritas Singapura.

"Akhir tahun lalu, Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada di sana," terang Krishna dikutip dari laman Divhumas Polri, Minggu (26/1/2025).

Krishna menyebut bahwa pada 17 Januari 2025, pihaknya mendapat kabar dari Attorney General Singapura bahwa Paulus berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Baca juga: Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tinjau Pasukan di Satlat Brimob Cikeas

"Setelah kami menerima informasi tersebut, pada 21 Januari kami mengadakan rapat gabungan lintas Kementerian dan Lembaga di Hubinter Polri untuk menindaklanjuti proses ekstradisi," tambahnya.

Krishna menegaskan bahwa Indonesia kini sedang memproses ekstradisi Paulus Tannos, dengan dukungan dari Kemenkum, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.

Sementara KPK mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi berbagai persyaratan untuk proses ekstradisi agar Paulus dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum

"Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Sebelumnya, KPK juga sempat menghadapi kendala terkait proses hukum terhadap Paulus Tannos, yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, termasuk kewarganegaraan Afrika Selatan. Hal ini sempat menjadi hambatan dalam memulangkan yang bersangkutan.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait