Ormas Tuntut Pabrik Baja di Mojokerto Ditutup

Ormas Tuntut Pabrik Baja di Mojokerto Ditutup © mili.id

Aksi ormas demo pabrik baja. (Nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - Aksi demonstrasi dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Aliansi Madura Indonesia (AMI) di depan Pabrik Baja di Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, dan Pemkab Mojokerto.

Puluhan massa menuntut pabrik baja tersebut segera ditutup. Pasalnya, AMI menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah aturan perusahaan.

Ketua Umum AMI Baihaki Akbar saat orasi menuding CV Anugerah Baja Inti telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mantan pekerja yang menjabat Kepala Produksi inisial SSR tanpa pesangon. 

Mantan pekerja SSR, lanjut Baihaki, sudah bekerja selama 18 tahun di pabrik baja tersebut. Yakni, terhitung sejak pabrik baja itu beroperasi di Sidoarjo dengan nama PT Glori Anugerah Baja Mulia dan akhirnya berganti nama menjadi CV Anugerah Baja Inti berdiri di Mojokerto.

"Narasumber kami, mantan kepala produksi (SSR) dipecat tanpa alasan. Tiba-tiba dipecat tanpa pesangon. Selama bekerja tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baihaki menjelaskan, setelah SSR dipecat, lalu mengadukan PT Glori Anugerah Baja Mulia kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) terkait penggelapan pajak pembelian bahan baku. 

Dari informasi yang diperoleh, PT Glori Anugerah Baja Mulia mengambil bahan baku baja bekas dari PT Indospring dan PT Indobaya Primamurni. 

"Informasinya setiap bulannya rata-rata pengambilan 1.000-2.000 ton. Estimasi per kilogram seharga Rp 8 ribu, ditaksir pajak yang harus dibayarkan Rp8 juta sampai Rp16 juta," imbuhnya.

Untuk itu, AMI mendorong Pemda setempat melalui Disnaker, DPMPTS serta DLH provinsi maupun Kabupaten Mojokerto untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan baja itu.

Dimana pabrik baja milik PT Glori Anugerah Baja Mulia beroperasi di Sidoarjo. Kemudian dijual ke perusahaan pakan sekitar tahun 2022, dan berganti nama menjadi CV Anugerah Baja Inti yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto. 

"Kami telisik perusahaan ini awalnya di Sidoarjo dan pindah ke Mojokerto dengan status menjadi CV. Kan aneh dari PT menjadi CV," akunya.

Baihaki mengaku, telah melakukan investigasi penelusuran dan menemukan indikasi CV Anugerah Baja Inti beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan.

Sehingga ia menduga adanya pencemaran lingkungan. Sebab tidak ditemukan tempat pembuangan dan pengolahan limbah. 

“Kalau dilihat di sini ada cerobong asap dengan ketinggiannya di bawah bangunan. Dalam aturannya, cerobong asap harus dua kali lebih tinggi dari bangunan," tegasnya.

"Kita lihat lagi, asap itu mengandung zat apa, apakah sudah ada kajiaan dari DLH. Asap yang dihasilkan dari batu bara atau solar. Kalau dari solar, itu solar industri atau subsidi. Kalau memakai batu bara, apakah disini ada penampungan batu bara,” bebernya.

Sementara, Pemkab Mojokerto melalui Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugroho Budhi Sulistya menampung aspirasi atau tuntutan AMI di ruangan rapat Pemkab Mojokerto.

Dalam forum terungkap CV Anugerah Baja Inti, beroperasi sekitar dua tahun di Mojokerto. Pihaknya juga menghargai terkait dugaan penggelapan pajak yang telah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke DJB Jatim.

"Kami sebagai pemerintah daerah tentu akan menindak lanjuti sesuai dengan kewenangan. Banyak hal tadi yang sudah disampaikan dalam forum audensi, dan ini menjadi catatan kami serta akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.

Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto

Editor : Achmad S



Berita Terkait