Bareskrim Bongkar 6.881 Kasus Narkoba: 9.586 Orang Ditangkap, BB 4,171 Ton Disita

Bareskrim Bongkar 6.881 Kasus Narkoba: 9.586 Orang Ditangkap, BB 4,171 Ton Disita © mili.id

Bareskrim Polri beberkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama 2 bulan (Foto: Divhumas Polri)

Jakarta, mili.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama jajaran wilayah membongkar 6.881 kasus tindak pidana narkotika hanya dalam 2 bulan.

Sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025 tersebut, Bareskrim menangkap 9.586 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan

Sedangkan barang bukti meliputi sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis mencapai 4,171 ton. Nilai total barang bukti ini mencapai Rp2,72 triliun.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba.

"Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi," papar Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Wahyu merinci, 4,171 ton barang bukti narkotika yang disita itu terdiri dari sabu 1,28 ton; pil ekstasi 346.959 butir (138,783 kg); ganja 493 kg; kokain 3,4 kg; tembakau gorila (sintetis) 1,6 ton dan obat keras 2.199.726 butir (659,917 kg).

Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan. Sementara sisanya masih dalam proses hukum.

"Dari total barang bukti yang disita, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba. Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika," sambung Wahyu.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri juga membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan 4 warga negara asing.

Baca juga: Jaga Hasil Panen Tetap Optimal, Polisi Turun ke Lahan Jagung di Kunjang

Dari sindikat ini, barang bukti yang disita adalah 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.

Wahyu juga membeberkan beberapa modus operandi yang digunakan sindikat narkoba.

Pertama, pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa. Kedua, penyelundupan narkotika lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.

Lalu ketiga, pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri. Keempat pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan keamanan ketat.

Baca juga: Gerbong Mutasi Polda Jatim Bawa Tiga Pejabat Polresta Malang Kota, KBP Putu Kholis Tekankan Disiplin, Soliditas dan Pelayanan Humanis

"Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan," papar Wahyu.

Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta.

Wahyu mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait