Kuasa hukum dan korban. (Bari/mili.id)
Situbondo, mili.id - Kuasa hukum korban KDRT dan dugaan perselingkuhan, AT (23), akan mengirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Situbondo. Surat tersebut bertujuan untuk meminta perlindungan khusus dan pendampingan psikolog bagi kliennya.
Kasus ini melibatkan suami korban, DK (26), oknum polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polres Situbondo. Kuasa hukum korban menganggap bahwa kasus ini cukup besar dan berat, sehingga kliennya memerlukan perlindungan dan pendampingan khusus dari LPSK.
"Sejak AT speak up di medsos dan cuitannya diulis di sejumlah media, kasus yang dialami kliennya menjadi atensi khusus. Makanya, kliennya dipanggil khusus oleh Kapolres Situbondo (AKBP Rezi)," ujar Fathor Rahem, kuasa hukum AT di Polres Situbondo, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, karena kasus ini telah menyebabkan trauma yang mendalam, karena kliennya dikeluarkan dari pekerjaannya. Sementara kliennya juga mempertahan hidupnya dan anaknya.
"Oleh karena itu, kliennya meminta kepada Kapolres Situbondo (AKBP Rezi) untuk memberikan saksi tegas kepada oknum polisi berinisial DK berupa PTDH," pinta Fathor Rohim.
Lebih jauh Fathor Rohim menegaskan, selain serimg melakukan KDRT dan dugaan perselingkuhan dengan karyawan salah satu bank di Kota Situbondo. Namun, DK memaksa AT untuk menggugurkan anak keduanya.
"Namun, DK juga tidak pernah menafkahi AT dan anaknya. Makanya, saya menilai DK sudah tidak beretika sesuai etik kepolisian, sehingga DK pantas untuk dilakukan PTDH," pungkasnya.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Editor : Achmad S
