Wanita asal Bojonegoro Laporkan Oknum Polisi Situbondo ke Propam Polda Jatim
Selasa, 13 Mei 2025 16:25 WIBKasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyampaikan bahwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik itu masih berproses.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyampaikan bahwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik itu masih berproses.
Peristiwa terjadi sewaktu korban menginap di tempat kos kakak kandungnya di kawasan Jalan Siwalankerto, Surabaya.
Kasus ini cukup besar dan berat, sehingga kliennya memerlukan perlindungan dan pendampingan khusus dari LPSK.
Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh suaminya tersebut terjadi pada Maret 2024. Sesudah melakukan aborsi, korban dibawa ke rumah sakit, namun tidak ditemani oleh pelaku hingga pulang.
Anggota Polsek Sukomanunggal, Briptu FPH itu sebelumnya dilaporkan oleh Indah ke Polrestabes Surabaya.
Sejumlah fakta baru tentang korban ditemukan Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya saat melakukan asesmen.
Korban saat ini berumur 15 tahun dan duduk di bangku kelas 9 SMP.
"Sudah kami amankan dan sudah ditahan. Saat ini dalam proses penyidikan," tegas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo.
Nenek korban meminta agar menantunya itu dipecat dari polisi dan segera diadili.
Oknum polisi tersebut kini diperiksa Propram Polda Jatim dan juga diproses secara pidana.