Ketua Komnas PA Surabaya, Syaiful Bachri saat melakukan pendampingan di rumah korban pencabulan oknum polisi (Foto: Hadi for mili.id)
Surabaya - Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya mendampingi anak tiri korban pencabulan oknum polisi anggota Polsek Sawahan.
Anak berumur 15 tahun yang kini kelas 9 SMP itu dicabuli oknum polisi ayah tirinya berinisial K (53). Pencabulan terjadi selama 4 tahun, atau sejak Tahun 2020.
Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot
Ketua Komnas PA Surabaya, Syaiful Bachri menyebut bahwa kini pihaknya telah mengirim pendamping psikologis dan hukum untuk korban.
"Asesmen kami di awal, kami akan menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan secara hukum dan psikologis," jelas Syaiful, Rabu (24/4/2024).
Syaiful juga mengecam perbuatan pelaku, yang merupakan penegak hukum. Katanya, pelaku harus dihukum setimpal, sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak selama 20 tahun penjara.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 itu, (hukumannya) 15 tahun ditambah dengan sepertiga masa tuntutan. Apabila orang tersebut adalah orang yang berhak mengayomi, serta memberikan perlindungan," bebernya.
Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat
Selain memberikan pendampingan psikologi dan hukum pada korban, Komnas PA Surabaya juga menemukan permasalahan anak lain di keluarga tersebut. Adik korban yang berumur 8 tahun ternyata belum bersekolah.
"Kami juga menyoroti dua anak hasil pernikahan siri (pelaku polisi) tersebut. Di mana salah satu anak berusia 8 tahun belum bersekolah hingga saat ini," jelas Syaiful.
Menurutnya, dari hasil asesmen Komnas PA Surabaya, korban pencabulan itu mengalami depresi, dan ketergantungan pil koplo serta miras.
Baca juga: PDIP Surabaya Terima Banpol Lebih Rp6 Miliar, Fokus Pendidikan Politik
"Kami lebih banyak ke pendampingannya korban selama masa 6 bulan sampai 2 tahun. Dan untuk kecemasan korban, kami koordinasi dengan BNN dan juga psikolog," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
