Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Anggota Polresta Sidoarjo Diadili di Surabaya Gegara Gerayangi Adik Kandung Kekasih

Anggota Polresta Sidoarjo Diadili di Surabaya Gegara Gerayangi Adik Kandung Kekasih © mili.id

Ilustrasi (Image by Freepik)

Surabaya, mili.id - Oknum anggota Polresta Sidoarjo berinisial FH diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena diduga menggerayangi adik kandung kekasihnya.

Anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo terdakwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu menjalani sidang secara tertutup di PN Surabaya pada Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Pembacokan Brutal di Sidoarjo: Satu Tewas, Dua Terluka Parah

Oknum anggota Korps Bhayangkara ini didakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 12 Tahun 2022, setelah menurunkan celana dalam adik kandung kekasihnya.

Korban berinisial IS merupakan adik kandung dari NP, kekasih terdakwa FH. Peristiwa terjadi sewaktu IS menginap di tempat kos NP di kawasan Jalan Siwalankerto, Surabaya.

Jaksa Kejati Jatim, Ayu Rita Nurcahya membenarkan bahwa saat ini dia menyidangkan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut.

"Tak kasih komentar yang tadi saja, masih ada sidang," ucap Ayu singkat usai sidang.

Ayu dalam dakwaannya menyebut bahwa kejadian berawal pada Rabu, 17 April 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, di mana terdakwa FH selesai bermain sepakbola di Lapangan Jenggolo, Buduran, Sidoarjo, lalu menuju ke tempat kos pacarnya tersebut.

Sampai di kosan, saksi NP mengajak terdakwa keluar untuk nongkrong dan jalan-jalan. Namun ajakan itu ditolak, karena kaki dari terdakwa FH cidera usai bermain sepakbola.

Di dalam kamar kos tersebut sudah ada korban IS. Kemudian pukul 20.30 WIB, korban keluar kosan menemui temannya di Bandara Juanda, lalu kembali sekitar pukul 23.00 WIB.

Pada pukul 22.30 WIB, terdakwa mendapat chat WhatssApp dari temannya berinisial RP. Chat tersebut berisi ajakan ke tempat hiburan malam untuk terdakwa.

Sekitar pukul 00.45 WIB, terdakwa FH berangkat dari kosan NP ke Camden, tempat hiburan malam di Jalan Kertajaya Suabaya menggunakan kendaraan roda dua miliknya, dan tiba sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Momen Polisi Sidoarjo Jenguk Remaja Pengidap Polio yang Butuh Uluran Tangan

Saat itu, ia bersama-sama dengan tiga orang temannya yaitu RP, Rd (rekan satu angkatan anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo), dan satu orang lain yang merupakan teman dari Rd.

Pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa FH pulang dari Camden, lalu makan soto di daerah Kertajaya bersama 3 temannya itu.

Selesai makan soto sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa kembali ke kosan kekasihnya, dan baru tiba sekitar pukul 04.30 WIB. Ia langsung menuju ke kamar kekasihnya yang bertempat di lantai 2.

Sampai di depan kamar kos, terdakwa FH mengambil kartu akses kunci dan membuka pintu kosan lalu masuk.

Saat terdakwa masuk ke kamar, ternyata di dalam ada korban yang sedang tidur memeluk guling. Sedangkan kekasihnya dalam posisi terlentang.

Baca juga: Bangunan Kosong jadi Ladang Ganja di Sidoarjo, Disebut Kerap Disinggahi Orang Asing

Selanjutnya korban merasakan celana dalamnya ada yang menurunkan dengan menggunakan tangan sampai dengan posisi setengah pantat. Namun korban berpikir itu hanya bermimpi dan kemudian dia menaikan celana dalamnya dan kembali tertidur.

Beberapa menit kemudian, korban kembali merasakan celana dalamnya dipelorot sampai pada bagian paha, dan ada yang meraba-raba bagian sensitifnya.

Ketika korban terbangun, dia melihat terdakwa FH yang merupakan pacar kakak kandungnya bersembunyi di bawah, samping tempat tidur.

Buntut kejadian tersebut, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Diketahui, korban bertemu pertama kali dengan terdakwa FH pada saat berkunjung ke rumah pacarnya di Desa Sumberkolak, Situbondo.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait