Mapolrestabes Surabaya/dok. mili.id
Surabaya, mili.id - Bos Pangeran Tour, Andik Setiawan kini menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) polisi, atas kasus dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto memastikan memastikan hal tersebut.
Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas
Namun, Aris belum menjelaskan detail sejak kapan status DPO disematkan pada Andik Setiawan.
"Sudah terbit DPO. Per tanggal berapanya? Lupa. Tapi sudah terbit DPO," terang Aris, Selasa (27/5/2025).
Aris menegaskan penetapan status DPO dilakukan pada Andik Setiawan, lantaran tak pernah datang memenuhi panggilan usai kasus dugaan penipuan itu naik ke penyidikan pada Kamis (19/6/2024) silam.
"Iya, setelah itu (mangkir dari pemanggilan)," lanjutnya.
Disinggung soal red notice, Aris menyampaikan bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Mabes Polri.
"Untuk itu (red notice) dari Mabes (Polri). Akan kami cek dulu," tandasnya.
Aris juga menyebut, DPO disematkan pada Andik Setiawan, setelah bos Pangeran Tour itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah DPO otomatis sudah tersangka. Penetapannya (sebagai tersangka) itu sudah agak lama," terang Aris.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis
Aris menyatakan bahwa penetapan Andik Setiawan sebagai tersangka dugaan penipuan dilakukan penyidik sejak September 2024.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menaikkan status dugaan penipuan yang dilakukan Andik Setiawan ke penyidikan.
Setelah kasus ini naik ke penyidikan, Andik selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Editor : Narendra Bakrie
