Polres Lamongan membeber ungkap kasus penyebaran konten porno gay (Foto: Istimewa)
Lamongan, mili.id - Satreskrim Polres Lamongan membongkar kasus penyebaran konten porno gay di media sosial (medsos).
Dua orang pria yang terlibat diamankan. Keduanya berinisial MYM (31), warga Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, dan DZ (33), warga Kecamatan Sugio, Lamongan.
Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Keduanya diketahui aktif membagikan konten porno sesama jenis melalui akun Facebook dan aplikasi Michat milik pribadi.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi dan konten yang sempat viral di medsos.
"Jadi, tersangka MYM ini menggunakan akun Facebook bernama Bayu Raja dan Michat dengan nama Rob Rob. Sementara DZ menggunakan akun Facebook Nutrisari Anggur dan Michat dengan nama Pijat Full Body," kata Agus, Senin (30/6/2025).

Agus menyebut bahwa dalam pemeriksaan, kedua tersangka juga tergabung dalam berbagai grup Facebook bertema LGBT dan waria, baik lokal maupun nasional.
Tersangka MYM tergabung dalam 80 grup, sedangkan DZ aktif di 15 grup yang berisi aktivitas sesama jenis, termasuk yang menggunakan label Lamongan, Babat, dan sekitarnya.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Diserbu Warga, Omzet Harian di Lamongan Tembus Jutaan Rupiah
MYM dan DZ juga memproduksi konten foto dan video pribadi yang mengandung unsur pornografi, kemudian menyebarkannya kepada orang lain dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis secara daring atau online.
"Modus operandi mereka berawal dari rasa penasaran dan ketertarikan terhadap hubungan sesama jenis. Tindakan ini jelas melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku," tegas Agus.
Atas kasus ini, Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta melaporkan aktivitas online yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwajib.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi mengajak semua pihak untuk ikut peduli dan berperan aktif dalam mencegah penyebaran konten-konten yang merusak moral dan ketertiban sosial.
"Kami (Polres Lamongan) meminta bantuan kepada rekan-rekan media dan stakeholder lainnya, serta seluruh lapisan masyarakat untuk kita peduli dan care terhadap fenomena ini, agar tidak meluas dan menjadi ancaman situasi dan kondisi Kamtibmas di wilayah Lamongan," ungkapnya.
Sementara dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel, pakaian dalam, serta tangkapan layar percakapan dan unggahan yang mengandung konten pornografi dan kesusilaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Editor : Narendra Bakrie
