Orangtua Siswa SMA di Kota Malang-Korban Dugaan Penganiayaan Meminta Keadilan

Orangtua Siswa SMA di Kota Malang-Korban Dugaan Penganiayaan Meminta Keadilan © mili.id

Orangtua korban bersama tim kuasa hukum di Surabaya (Foto: Bejo/mili.id)

Surabaya, mili.id - Orangtua siswa SMA korban penganiayaan meminta keadilan atas kasus yang menimpa anaknya.

Hal itu dikatakan Yongko Wiyono, Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR) mewakili korban atau pelapor. Katanya, kasus itu  dilaporkan ke Polresta Malang Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/420/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Baca juga: Polresta Malang Kota Tangkap Dua Pelaku Curas, Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit

"Kebetulan untuk saat ini korban tidak bisa hadir di tengah-tengah kita. Pelapor sejak melaporkan perkara ini di bulan Juni tahun 2024 sampai sekarang, masih terkatung-katung belum ada penyelesaian secara signifikan," ungkap Yongko di Surabaya, Sabtu (11/10/2025).

Yongko mengatakan bahwa berdasarkan riwayat perkara ini sejak Juni 2024 sampai sekarang, khususnya pada saat di September 2025, sesuai dengan data yang diperoleh dan yang telah dikumpulkannya, bahwa sekitar tanggal 15 September Tim Penyidik Polresta Malang Kota sudah menyerahkan berkas perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Malang Kota.

Berdasarkan pada surat sesuai dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang diterima dari pihak Polresta Malang Kota dengan nomor: B1359/IX/RES1.24.SP2HP tanggal 15 September 2025, menunjukkan berkas diserahkan ke Kejaksaan.

"SP2HP yang telah diterbitkan oleh pihak Polresta Malang Kota memang di situ ada dua nama terlapor. Tapi yang menjadi pertanyaan dan tanda tanya besar bagi kami adalah pada saat ditetapkannya nama-nama dalam SP2HP itu hanya satu nama yang muncul dalam penetapan anak yang berkonflik di dalam hukum dengan inisial HAM," bebernya.

Sementara untuk nama lain dengan inisial RNPW, sampai saat ini pun tidak ada penetapan statusnya sebagai Anak yang Berkonflik dalam Hukum (ABH).

"Itu sudah kami mintakan penjelasan kepada pihak Polresta Malang Kota. Namun hingga sampai saat ini belum ada penjelasan secara resmi kepada kami atau pun kepada pihak pelapor, mengenai nama tersebut yang hingga saat ini juga masih terjadi kesimpang-siuran," tambahnya.

Menurut Yongko, bila mengacu pada SP2HP yang telah diterima pihaknya, tidak ada penjelasan mengenai itu. Oleh karena itu AASR selaku penasehat hukum pelapor menduga ada sesuatu yang memang perlu untuk diperjelas kembali, sehingga pada akhirnya sekitar di Agustus dirinya bersama para penasehat hukum yang tergabung dalam AASR memaksakan diri untuk bersurat kepada Polda Jatim.

Mereka meminta Bidpropam Polda Jatim maupun Wassidik untuk menindaklanjuti terkait pengaduan yang telah dikirimkan atas penanganan perkara yang dilakukan Unit 2 PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polresta Malang Kota.

Baca juga: Sambang Poskamling, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi dan Jaga Kamtibmas Hingga Level RT

"Sayangnya kami pun belum mendapatkan penjelasan secara resmi bagaimana hasil yang dilakukan oleh pihak Wassidik. Sedangkan pihak Propam menyerahkan atau melimpahkan pengaduan tersebut kepada pihak Wassidik, karena menurut Propam ini masih ranahnya Wassidik," jelasnya.

Lalu pada awal Oktober 2025, pihaknya meminta kejelasan kepada Wassidik melalui surat.

"Cuma sampai sekarang pu, balasan surat klarifikasi secara tertulis dari Wassidik belum kami terima," tambahnya.

Yongko mengatakan, dalam perkara ini ada beberapa poin yang akan segera disampaikan secara tertulis kepada Kapolda Jatim mengenai tindak lanjut yang dirasa sangat krusial, agar segera ditindaklanjuti.

Sementara Johnny, orangtua korban menyampaikan pesan secara khusus kepada Kapolresta Malang Kota.

Baca juga: Polres Malang Amankan Tersangka Penganiayaan di Warung Seafood Singosari

"Mohon izin dan mohon maaf pak, bahwa saya ingin menagih janji bapak terhadap kasus anak saya, yang bapak janjikan pada tanggal 16 Mei 2025. Bahwa bapak menjanjikan untuk menyelesaikan berkas perkara ini setuntas-tuntasnya sampai dengan akhir bulan Mei 2025 pada waktu itu," jelas Johnny.

"Sekarang sudah bulan Oktober. Ternyata instruksi yang bapak berikan tidak bisa dicerna secara baik oleh para penyidik. Saya mohon dengan segala kerendahan hati, agar dapat melihat langkah-langkah teknis dalam penyelesaian masalah ini yang bisa diukur dan bukan sekedar jawaban dari media lewat media yang selama ini telah beredar di seluruh jagad, atau pun hanya janji-janji seperti yang sebelumnya. Kami mohon berkas perkara yang hingga saat ini belum selesai di Polresta Malang Kota agar segera diselesaikan. Itu saja dan terimakasih Pak," tambahnya.

Menambahkan orangtua korban, Yongko menyampaikan hasil konfirmasi kepada pihak Kejari Malang Kota. Di mana sampai saat ini status berkas yang diserahkan dari Polresta Malang Kota masih P19 (berkas perkara pidana penyidikan yang diserahkan masih belum lengkap).

"Sehingga pihak kejaksaan masih menunggu satu nama dalam pemberkasan yang telah kami sebutkan tadi yang hingga saat ini masih belum ada kejelasannya. Kalau pun toh nama yang telah kami sebutkan tadi dengan inisial RNPW itu belum ada penetapannya karena ada dua versi yang kami terima di lapangan, yaitu satu memang pemberkasannya tidak cukup bukti dan satu lagi pemberkasannya dilakukan secara terpisah daripada ABH yang sebelumnya," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait